
Sejumlah pemenang pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 di Jawa Tengah sudah ditetapkan. Ada wajah lama, adapula wajah baru. Program dan janji yang diusung sangat ditunggu. Perlu komitmen kuat menjalankan amanah memajukan daerah.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota. Dari hasil rekap tersebut sudah diketahui siapa yang menangkan Pilkada. Memang, masih ada kesempatan bagi calon yang kalah untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hanya saja dengan syaratnya cukup berat.
Di Kota Magelang, KPU setempat menetapkan pasangan Muchamad Nur Aziz-M Mansyur (Aman) memperoleh 41.170 suara (60,02 %). Adapun paslon nomor urut 2, Aji Setyawan-Windarti Agustina (Aswiner), memperoleh 27.425 suara atau 39,98 %.
Ketua KPU Kota Kota Magelang Basmar Perianto Amron mengatakan, raihan total 41.170 suara paslon Aman unggul di semua kecamatan di wilayah Kota Magelang. Antara lain, di Kecamatan Magelang Selatan sebanyak 14.250 suara, di Kecamatan Magelang Utara 12.835 dan di Kecamatan Magelang Tengah sebanyak 14.085 suara.
Sementara itu, paslon Aswiner memperoleh total 27.425 suara. Rinciannya di Kecamatan Magelang Selatan ada sebanyak 8.691 suara, lalu di Kecamatan Magelang Utara 7.533 suara, kemudian di Kecamatan Magelang Tengah ada 11.201 suara.
Basmar menerangkan, selanjutnya usai rekapitulasi dan penetapan hasil suara tingkat kota, masih harus menunggu. Artinya, nanti apakah Kota Magelang masuk teregistrasi dari MK terkait sengketa atau tidak terkait dengan hasil ini.
"Jadi kita masih menunggu apakah ada sengketa atau tidak. Kalau tidak ada sengketa dari MK ada putusan apakah Kota Magelang masuk yang teregistrasi ada sengketa atau tidak. Jika tidak berarti 5 hari setelah pengumuman MK itu, kita tetapkan maksimal 5 hari paslon terpilih," katanya.
Di Pemalngan, KPU menetapkan pasangan Mukti Agung Wibowo-Mansur Hidayat sebagai calon peraih suara terbanyak. Mukti Agung Wibowo-Mansur Hidayat yang diusung PPP dan Partai Gerindra ini meraup 338.905 suara.
Adapun dua penantangnya, Agus Sukoco-Eko Priyono memperoleh 274.437 suara. Sementara Iskandar Ali Syahbana-Akhmad Agus Wardana yang diusung PKB dan PKS berada di posisi buncit dengan perolehan 133.818 suara. Adapun jumlah suara sah tercatat 747.160 dan jumlah suara tidak sah mencapai 171.177. Sehingga total suara sah dan tidak sah berjumlah 764.337.
"Hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten pada pemilihan bupati dan wakil bupati Pemalang tahun 2020 dengan mengucap bismillahirramanirrahim kami tetapkan," kata Ketua KPU Pemalang, Mustaghfirin usai membacakan hasil rapat pleno.
Anggota KPU Pemalang Divisi Teknis Penyelenggaraan, Harun Gunawan mengatakan, setelah hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten ditetapkan, ada waktu tiga hari bagi paslon yang keberatan dengan hasil pilkada untuk mengajukan gugatan ke MK.
Namun terdapat ketentuan jika jumlah penduduk di atas 1 juta jiwa, paslon memiliki peluang untuk menggugat ke MK kalau selisih perolehan suara di bawah 0,5 % dari suara sah. "Hitungan kami, Kabupaten Pemalang yang penduduknya di atas 1 juta jiwa, maka selisih perolehan suaranya 5.000 suara," ujar Harun.
Sementara, KPU sendiri akan menetapkan paslon pemenang paling lama lima hari setelah MK menyampaikan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). Di dalam BRPK tersebut akan disebutkan kabupaten/kota mana saja yang secara administrasi memenuhi ketentuan untuk mengajukan perselisihan hasil pilkada. "Intinya makin cepat BRPK dari MK diterima, akan makin cepat dilakukan penetapan paslon pemenang pilkada 2020," ujarnya.