
Blora, gatra.net - Pemerintah Kabupaten Blora akan menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kebijakan ini diambil seiring dengan terus meningkatnya kasus persebaran Covid -19 di Kabupaten Blora.
Sekretaris Daerah (Sekda) Blora I Komang Gede Irawadi mengatakan kebijakan itu akan dimulai pada tanggal 19 Desember mendatang selama 2 minggu. Namun kebijakan yang akan dilakukan tersebut bukanlah PSBB melainkan Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU).
"Bukan PSBB, Mas, hanya pembatasan kegiatan usaha. Kegiatan usaha tidak boleh lebih dari jam 22.00 wib dan tetap memperhatikan jaga jarak dan protokol kesehatan," kata Komang melalui pesan WhatsApp, Selasa (15/12).
Kebijakan Pembatasan Kegiatan Usaha akan diatur dalam Peraturan Bupati. Pada penerapannya aturan ini akan dilakukan di 3 Kecamatan dengan kasus persebaran Covid -19 cukup tinggi. Yakni Kecamatan Blora Kota, Kecamatan Cepu dan Kecamatan Ngawen.
"Hanya 3 Kecamatan yang akan diterapkan kebijakan itu. Itu karena kasus Covidnya tinggi," pungkasnya.
Dari data di Posko Covid-19, Kasus warga yang terpapar Covid -19 telah mencapai 1987. Bahkan dalam dua hari kemarin terdapat penambahan kasus sebesar 153 orang.