Home Politik Satgas Anti Politik Uang PSI Temukan Dugaan Money Politic

Satgas Anti Politik Uang PSI Temukan Dugaan Money Politic

Surabaya, gatra.net - Baru dibentuk empat hari lalu, satgas anti politik uang bentukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menemukan dugaan kecurangan. Yakni, berupa beberapa kilogram beras dengan logo salah satu pasangan calon wali dan wakil wali kota Surabaya.

Ketua Satgas Anti Politik Uang PSI Surabaya Yusuf Lakaseng menyatakan pihaknya menemukan kecurangan tersebut Senin lalu (7/12) di kawasan Jalan Dinoyo. Yusuf menduga bahwa kecurangan berupa beras tersebut dilakukan oknum dari kubu pasangan kandidat Pilwali Sirabaya Machfud Arifin dan Mujiman.

"Kami menduga ada sejumlah oknum, termasuk RT setempat yang juga terlibat. Ini ada gambar slogan dan logo paslonnya (pasangan calon) mas," kata Yusuf kepada wartawan di Surabaya, Selasa (8/12).

Ditanya apakah tim satgas PSI sudah melaporkan temuan tersebut kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya, Yusuf menyatakan belum. Meski demikian, dirinya berharap Bawaslu Surabaya segera bertindak saat satgasnya melaporkan temuan tersebut.

Ia meminta Bawaslu bertindak tegas dengan membawa temuannya ke ranah hukum dan menjerat semua oknum yang terlibat sesuai aturan yang berlaku. "Para pelaku di lapangan dan penyandang dananya harus dihukum berat," kata Yusuf.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Bawaslu Surabaya M. Agil Akbar menyatakan belum menerima satupun laporan dugaan kecurangan jelang pemungutan suara. Begitu pula tim yang sudah dibentuk Bawaslu untuk berpatroli dan menindak pelaku politik uang.

"Belum terima laporan (adanya pihak yang menemukan dugaan politik uang). Tapi kalau memang menemukan ada dugaan money politik agar segera melaporkannya kepada kami," kata Agil.

Agil menegaskan ada reward bagi siapapun yang menemukan dan melaporkan temuan dugaan politik uang jelang pemungutan suara besok (9/12). Hadiahnya, Rp 5 juta bagi siapapun yanh menemukan dan melaporkan adanya tindak politik uang.

Agil menambahkan, tidak hanya konsekuensi berupa hadiah uang tunai. Ada tindakan hukum yang dikenakan bagi semua oknum yang terlibat politik uang.

Mulai dari pelaku pemberi sembako atau dalam bentuk apapun, oknum partai dan kandidat Pilwali Surabaya yang terlibat, serta pemilih yang menerima "serangan fajar". Mereka yang terljbat dikenakan sanksi pasal 76 UU Pemilu dengan hukuman penjara naksimal 2 tahun dan denda Rp 200 juta.

"(Yang ditindak) dua-duanya. Ya pelakunya dan penerima. Karena pasalnya berlaku untuk setiap orang. (Kandidat pasangan calon) ya bisa jadi," tegasnya.

Untuk itu, Agil pihaknya menyatakan telah mengerahkan sejumlah petugas yang memburu para pelaku politik uang dan semua oknum yang terlibat. Menurutnya, wilayah yang paling rawan adanya politik uang adalah Surabaya barat, timur, utara, dan pusat.

365