Home Politik Setop Kasus Video Cabup Petahana, Bawaslu Dinilai Mandul

Setop Kasus Video Cabup Petahana, Bawaslu Dinilai Mandul

Bantul,  gatra.net - Pendukung dan relawan pasangan nomor urut satu di Pilkada Bantul, Abdul Halim Muslih - Joko Purnomo, keberatan atas keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menghentikan kasus video dugaan pelanggaran kampanye.

Bawaslu dinilai mandul dan diminta melanjutkan kembali kasus dugaan praktik politik uang oleh pasangan nomor urut dua, Suharsono - Totok Sudarto, itu. Jika tak berani menindak, Bawaslu diminta fokus pada pencopotan alat peraga kampanye (APK).

Pernyataan itu disampaikan pendukung 'Halim-Joko' yang mewakili pelapor video pemberian uang Rp500 ribu oleh tim 'Suharsono - Totok'. Suharsono dan Halim adalah petahana Bupati dan Wakil Bupati Bantul yang mencalonkan diri sebagai bupati di Pilkada Bantul 2020.

"Kami tidak ingin membuat gaduh. Namun apa yang kami lakukan sekarang ini adalah dorongan murni dari arus bawah pendukung Halim-Joko yang tidak terima keputusan Bawaslu Bantul," kata Ketua Tim Advokasi Hukum Halim-Joko, Albertus Iswadi, di Bantul, Selasa (1/12).

Iswadi menyatakan keputusan untuk tidak menaikkan kasus video ke ranah penyidikan sangat tidak masuk akal. Pasalnya, dalam video berdurasi 2 menit 15 detik itu, tim paslon Suharsono-Totok jelas terlihat memberikan uang dan terdapat ajakan mencoblos.

Menurutnya, isi video itu juga dibenarkan oleh Suharsono di media massa. Penyetopan kasus ini dinilai membuat Bawaslu mandul dan memainkan  proses penegakan hukum.

"Keputusan ini seperti merusak proses pendidikan demokrasi di rakyat. Kepercayaan rakyat seperti hilang, sebab Bawaslu tidak memproses hukum laporan yang sudah ada buktinya. Bagaimana dengan laporan yang buktinya sumir?" ucapnya.

Untuk itu, menurut Iswadi, dibanding mengurus dugaan politik uang, Bawaslu sebaiknya fokus pada pencopotan APD yang melanggar ketentuan.

Juru bicara Tim Advokasi 'Halim - Joko' Suyanto Siregar meminta Bawaslu melanjutkan kasus video ke ranah penyidikan. Menurutnya, alasan Bawaslu bahwa waktu pemeriksaan mepet dan tak adanya dua bukti hanya akal-akalan.

"Kesimpulan tentang bukan video asli terlalu prematur. Video yang kami laporkan adalah asli karena kami kopi langsung dari si perekam, Eko. Soal asli atau palsu, kami meminta Bawaslu mengundang ahli untuk membuktikan dan menyampaikan perbandingannya," katanya.

Pihaknya akan mengirim surat protes resmi ke Bawaslu. Jika tidak ada tanggapan, tim Halim - Joko akan melaporkan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena tidak netral dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Sebelumnya, menanggapi keputusan Bawaslu Bantul itu, Calon Wakil Bupati Joko Purnomo meminta tak ada kegaduhan agar pilkada berkualitas dan elegan. Pihaknya menghormati keputusan Bawaslu dan menyerahkan penilaian kepada masyarakat saat hari pencoblosan, 9 Desember. 

467