Home Politik LPSK Turunkan Tim untuk Bantu Korban Teroris MIT

LPSK Turunkan Tim untuk Bantu Korban Teroris MIT

Jakarta, gatra.net - Merespon tindak terorisme yang terjadi di Sulawesi Tenggara, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan segera menugaskan tim guna Proses Perlindungan dan Pemberian Hak-Hak Saksi dan Korban terorisme di Lewono Lembantongoa, Kabupaten Sigi. 
 
Dijelaskan oleh Wakil Ketua LPSK, Achmadi  Langkah yang dilakukan LPSK tersebut juga termasuk untuk melakukan identifikasi guna proses pemenuhan hak Korban atau keluarga korban.  "Ada layanan yang diberikan sesaat setelah terjadinya tindak pidana terorisme  seperti bantuan medis. Tim juga perlu mendalami saksi atau korban guna  kepentingan perlindungan dalam proses peradilan", ujar Achmadi dalam keterangannya, Minggu (29/11).
 
Selain melakukan proses Perlindungan dan Pemberian Hak-Hak Saksi dan Korban terorisme tersebut, Achmadi jugamengatakan Tim LPSK juga sembari akan menjalin komunikasi, koordinasi dengan Polda Sulteng dan pihak yang berkepentingan di daerah tersebut, guna memberikan beberapa bantuan medis dan bantuan kemanusiaan lainnya.
 
"Koordinasi kami terus lakukan untuk kepentingan perlindungan dan proses layanan bantuan korban seperti bantuan medis, rehabilitasi psikologis, psikososial, santunan bagi keluarga korban meninggal dunia, serta melakukan penilaian guna pemberian kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku  jelas Achmadi.
 
Dalam rencananya, Tim LPSK akan dikirimkan pada Senin (30/11) untuk melakukan penelaahan terhadap kondisi dan kebutuhan korban. "Jika kebutuhan bantuan medis mendesak, LPSK bisa menerbitkan guarantee letter sebagai jaminan atas biaya penanganan medis bagi korban tindak pidana terorisme tersebut," tandas Achmadi.
177