.jpg)
Kupang, gatra.net- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) NTT menemukan 93 kasus pelanggaran dalam tahapan proses pemilihan kepala daerah atau Pilkada yang sementara berlangsung di 9 Kabupaten di NTT yang menyelenggarakan Pilkada 9 Desember 2020 mendatang.
Sembilan Kabupaten itu adalah Kabupaten Manggarai, Manggarai Barat dan Ngada di Pulau Flores, Sumba Timur, Sumba Barat di Pulau Sumba, Kabupaten Sabu Raijua, serta Belu, Malaka dan Timor Tengah Utara atau TTU di Pulau Timor.
Komisioner Bawaslu NTT, Melphi Marpaung mengatakan hal itu saat rapat kerja pengawasan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati bersama 15 media massa tingkat Provinsi NTT, termasuk gatra.net (28/11).
“Selama tahapan pelaksanaan Pilkada di 9 Kabupaten di NTT hingga sekarang ( 27/11), kami menemukan 93 pelanggaran. Semua temuan itu sudah ditangani sesuai ketentuan yang ada,” kata Melphi Minalria Marpaung.
Lebih lanjut Melphi Minalria Marpaung menyebutkan semula ada 110 pelanggaran yang ditangani Bawaslu dengan rincian 93 kasus adalah temuan dan 17 lainnya adalah laporan. Setelah didalami, hanya 93 kasus yang masuk kategori pelanggaran, 17 lainnya tidak. Pelanggaran terbanyak adalah netralitas ASN yakni 60 kasus. Selain itu ada 12 kasus yang non ASN dan pelangaran kode etik 7 kasus.
“Khusus untuk ASN semuanya sudah direkomondasikan ke komisi ASN di Jakarta. Ada yang sudah ada jawaban dari KASN yakni untuk Kabupaten Sumba Timur dan Belu. Mereka diberi sangsi turun pangkat setingkat,” jelas Melphi Minalria Marpaung.
Sementara itu Koodinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu NTT, Jemris Fointuna menambahkan menghadapi Pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang, sebanyak 3994 anggota pengawas TPS di Rapid Test. “Karena Pilkada serentak kali ini dalam situasi pandemi Covid – 19, semuanya anggota pengawas TPS di Rapid test. Sebagian sudah dilaksanakan sisanya sementara berproses,” kata Jemris Fointuna.
Pada bagian lainnya Jemris menyebutkan dari 3004 TPS yang tersebar pada 9 Kabupaten penyelenggara Pilkada serentak di NTT ada 727 TPS yang kecepatan jaringan internetnya sangat rendah. KPU sementara mencari solusi untuk mengatasi masalah ini. “Selain jaringan internet yang kurang memadai, ada 637 TPS yang tersebar di sembilan Kabupaten penyelenggara Pilkada di NTT tidak memiliki jaringan listrik. Kami rekomondasikan untuk bisa memakai mesin, generator. Dan teman –teman di KPU mengatakan bisa mengatasi,” katanya.