
Jakarta, gatra.net - Selepas melakukan sidak simulasi pemberian vaksin Covid-19 kepada masyarakat di Puskesmas Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat, Presiden Joko Widodo menegaskan, keselamatan dan keamanan masyarakat merupakan prioritas paling tinggi saat melaksanakan vaksinasi yang rencananya akan dilaksanakan beberapa bulan mendatang.
Untuk itu, sejumlah tahapan ilmiah tengah dilakukan pemerintah dan wajib untuk diikuti. “Kaidah-kaidah ilmiah ini sudah saya sampaikan wajib diikuti. Kita ingin keselamatan dan keamanan masyarakat itu harus betul-betul diberikan tempat yang paling tinggi,” kata Presiden usai Sidak yang dilakukan pada pada 18 November lalu.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dengan dukungan UNICEF dan WHO melakukan survei nasional tentang penerimaan vaksin Covid-19.
Survei yang berlangsung pada 19-30 September lalu itu, dilakukan untuk memahami pandangan, persepsi, serta perhatian masyarakat tentang vaksinasi Covid-19. Survei dilakukan kepada lebih dari 115.000 orang yang tersebar di 34 provinsi yang mencakup 508 kabupaten/kota atau 99 persen dari seluruh kabupaten/kota.
Hasil survei menunjukkan bahwa tiga perempat responden menyatakan telah mendengar tentang vaksin Covid-19, dan dua pertiga responden menyatakan bersedia menerima vaksin Covid-19. Namun, tingkat penerimaan berbeda-beda di setiap provinsi, hal ini dilatarbelakangi oleh status ekonomi, keyakinan agama, status pendidikan serta wilayah.
Terkait keamanan vaksin, Ketua Komnas Kejadian Ikutan Pasca-imunisasi (KIPI) Prof. Hindra Irawan Satiri, SpA(K), MTropPaed mengatakan, perkembangan vaksin Covid-19 sudah masuk uji fase III. "Tinggal menunggu laporan dari Brazil, China, Turki, dan Indonesia," kata Hindra. Setelah laporan dari sejumlah negara yang terlibat uji vaksin fase III selesai barulah keluar izin edarnya.
Komnas KIPI merupakan lembaga yang terbentuk sejak 2007 yang beranggotakan para ahli independen, dengan kompetensi dan keilmuan terkait vaksinologi. KIPI tersebar di 34 Provinsi di Indonesia.
Hindra menerangkan semua fase uji klinik vaksin memiliki syarat yang harus dilakukan. Semua syarat harus terpenuhi baru boleh melanjutkan ke fase berikutnya. Namun dalam keadaan khusus, seperti pandemi Covid-19, proses dipercepat tanpa menghilangkan syarat-syarat yang diperlukan. Semua proses ini pun didukung oleh pembiayaan dan sumber daya yang dibutuhkan, sehingga proses-proses yang lebih panjang dalam penemuan vaksin bisa dipersingkat.
Vaksin kata Hindra, tidak berbahaya, namun perlu diingat vaksin itu produk biologis. Oleh sebab itu vaksin bisa menyebabkan nyeri, kemerahan, dan pembengkakan yang merupakan reaksi alamiah dari vaksin. Jadi kata Hindra, kita harus berhati-hati mengenai mitos-mitos terkait KIPI ini Apabila ditemukan KIPI, masyarakat bisa melaporkan ke Komnas KIPI melalui: www.keamananvaksin.kemkes.go.id.