
Jepara, gatra.net- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara, Jawa Tengah berencana melakukan studi banding ke Kabupaten Cilacap. Sebagai salah satu persiapan, seluruh anggota tim studi banding dilakukan rapid swab terlebih dahulu. Rapid swab ini dilakukan Dinas Kesehatan Kabupaten Jepara di halaman Kantor Satpol PP-Damkar Jepara, Kamis (26/11). Hal ini guna mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Jepara, Muh Ali mengatakan, tim studi banding ini terdiri dari ASN di bidang pemerintahan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan Satpol PP Jepara. Total ada sebanyak 20 orang. "Ada 20 orang yang dirapid swab. Mereka hendak berkunjung ke luar kota," ujarnya.
Kepala Satpol PP dan Damkar Jepara, Abdul Syukur mengaku, dirinya juga ikut melakukan rapid swab. Sebab ia tergabung dalam tim studi banding Pemkab Jepara ke Cilacap. "Studi banding rencananya dilakukan 3-4 Desember nanti," katanya.
Tujuan studi banding ini, menurut Syukur, yakni mempelajari teknis dan mekanisme pemasukan kas daerah dari hasil sidang tindak pidana ringan (tipiring) karena pelanggaran Perda. Sebab di Kabupaten Cilacap, denda sidang tipiring bisa masuk ke dalam kas daerah setempat.
"Sementara di Jepara hasil denda sidang tipiring di Pengadilan Negeri masuknya ke kas negara. Ini yang coba kami pelajari, agar hasil denda bisa masuk kas daerah," terangnya.