Home Hukum KPK Tetapkan Tujuh Tersangka Terkait Menteri Edhy Prabowo

KPK Tetapkan Tujuh Tersangka Terkait Menteri Edhy Prabowo

Jakarta, gatra.net- KPK menetapkan 7 orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan 7 orang tersangka yakni sebagai pemberi Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito. "KPK menetapkan tersangka sebagai penerima EP (Edhy Prabowo), SAF (Safri), APM (Andreu Pribadi Misata), SWD (Siswadi), AF (Ainul Faqih), AM (Amiril Mukminin)," kata Nawawi dalam konferensi pers di Gedung Penunjang Merah Putih KPK Jakarta, Rabu (25/11).

Edhy diduga menerima Rp3,4 Milyar yang diperuntukkan bagi keperluannya beserta istri dan stafnya Safri dan Andreu Pribadi yakni antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah di Honolulu AS ditanggal 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp750 juta diantaranya berupa Jam tangan rolex, tas Tumi dan LV, baju Old Navy.

"Disamping itu pada sekitar bulan Mei 2020, EP juga diduga menerima sejumlah uang sebesar US$100.000 dari SJT melalui SAF dan AM. Selain itu SAF dan APM pada sekitar bulan Agustus 2020 menerima uang dengan total sebesar Rp436 juta dari AF," jelas Nawawi.

Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 25 November 2020 sampai dengan 14 Desember 2020 masing-masing bertempat di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih untuk Tersangka Edhy Prabowo, Safri, Siswadi, Ainul Faqih, dan Suharjito.

Para Tersangka sebagai penerima tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

324