
Jepara, gatra.net- Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jepara, Jawa Tengah untuk 2021 mendatang dipastikan naik 3,3 persen. Hal ini menyusul keputusan Gubernur Jawa Tengah tanggal 20 November Nomor 561/61 Tahun 2020 tentang UMK. Dalam kenaikan UMK ini, Bupati Jepara mengaku telah mengakomodir keinginan buruh maupun pengusaha.
Andi, sapaan Dian Kristiandi menilai, kenaikan UMK 2021 ini sebagai hal yang wajar. Sebab dalam setiap prosesnya, setiap usulan maupun masukan buruh dan pengusaha telah diwadahi melalui Dewan Pengupahan Jepara.
"Kita mengakomodir teman-teman buruh. Pengusaha pun mengikuti keputusan gubernur. Bahkan saat rapat dengan dewan pengupahan pun mereka ikut," ujarnya, Senin (23/11).
Adapun kenaikan UMK Jepara sebesar 3,3 persen ini, yakni semula Rp2.040.000 akan naik menjadi Rp2.107.000 pada 2021 mendatang.
Disinggung terkait kemungkinan iklim investasi turun akibat kenaikan UMK ini, Andi mengaku tidak terlalu mengkhawatirkannya. Sebab hal ini wajar dan juga terjadi di wilayah lainnya.
"Wilayah lain juga sama. Setiap provinsi memiliki standarisasi sendiri. Ini hal wajar," ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, serikat Buruh Kabupaten Jepara menuntut UMK pada 2021 sesuai kebutuhan hidup layak (KHL). Berdasarkan survei oleh serikat buruh, KHL Jepara mencapai Rp2.400.000. Bahkan, UMK Jepara dinilai paing rending jika dibandingkan Kabupaten Demak, Kudus, atau Semarang.
Dari hasil rapat dengan dewan pengupahan saat itu, Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko menyampaikan, dari hasil rapat dewan pengupahan, dia menyimpulkan kenaikan UMK sebesar Rp67.000, yaitu dari Rp2.040.000 menjadi Rp2.107.000.
Kenaikan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Usulan ini tidak mengikuti Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang tidak mengalami kenaikan.