Home Ekonomi Pemerintah Target Pemilihan Pengurus LPI Bulan Depan

Pemerintah Target Pemilihan Pengurus LPI Bulan Depan

Jakarta, gatra.net - Pemerintah tengah berusaha merampungkan aturan turunan terkait pembentukan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Sovereign Wealth Fund (SWF). Hal itu dilakukan agar pemilihan pengurus LPI oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa segera dilaksanakan pada Desember nanti.
 
"Proses seleksi setelah Peraturan Presidennya ditetapkan. Sekarang kita sudah melakukan proses rapat panitia antar kementerian. (Pembentukan PP) harusnya  bisa sekitar bulan-bulan ini, November. Sehingga kita bisa memulai proses seleksi untuk Dewan Pengawas," kata Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata dalam diskusi virtual, Jumat (20/11).
 
Dia menjelaskan, pengurus LPI nantinya akan terdiri dari dua jenis, yakni Dewan Pengawas yang terdiri dari lima orang serta Dewan Direksi yang terdiri dari lima orang. 
 
Untuk Dewan Pengawas akan ada dua orang yang menjabat sebagai ex officio atau ketua merangkap anggota, yaitu Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Menteri BUMN Erick Thohir. Sedangkan tiga lainnya akan dipilih langsung oleh Menteri Keuangan dan Menteri BUMN dari golongan profesional.
 
Selanjutnya, dari tiga nama yang telah dipilih, akan diserahkan kepada Presiden Jokowi untuk dikonsultasikan dengan Anggota DPR. "Bapak Presiden, sesuai dengan UU (Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja), akan berkonsultasi kepada DPR apakah nama-nama tersebut acceptable atau tidak," ujar dia.
 
Setelah Dewan Pengawas terpilih seluruhnya, mereka lah yang kemudian akan bertugas untuk memilih lima nama untuk menjabat sebagai Dewan Direksi. Isa bilang, kelimanya akan dipilih dari golongan profesional, sehingga siapapun nantinya bisa terpilih sebagai anggota Dewan Direksi LPI.
 
"Jadi ya kita berharap, di awal tahun depan, LPI ini bisa mulai beroperasi," tuturnya.
 
Sementara itu, sebagai modal awal LPI, Pemerintah telah mengucurkan dana sebesar Rp15 triliun. Adapun tujuan dibentuknya LPI berdasarkan draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang LPI ialah untuk mengoptimalkan nilai investasi yang dikelola secara jangka panjang dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan.