
Lombok Barat, gatra.net- Tak juga menggubris permohonan pihak Pemda Lombok Barat (Lobar) untuk membayar sewa lahan yang digunakan selama 10 tahun oleh pihak Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Akademi Manajemen Mataram (AMM) mendapat ancaman serius dari Pemda Lobar agar pihak STIE AMM segera mengosongkan lahan kampus yang berada di Jalan Pendidikan Mataram tersebut.
“Kami memberi pilihan, jika pihak kampus tidak mengikuti ketentuan Pemda, yakni tak mau membayar sewa lahan 17 Hektare itu, maka lahan itu akan dikosongkan Pemda. Bayar atau kita usir dan plus uang sewa 10 tahun,” kata Bupati Lombok Barat H Fauzan Khalid di Lombok Barat, Senin (16/11).
Menurut Fauzan, Pemda nantinya juga meminta pihak berwajib mengusir. Pemda menilai AMM plin-plan, lantaran ketika awal datang mengakui lahan itu milik Pemkab Lobar. Bahkan melakukan nego harga sewa. Namun kini justru malah menolak dengan alasan tak ada dasar regulasi pungutan sewa untuk lembaga pendidikan.
Mantan anggota Ketua KPU NTB ini menambahkan, tak perlu ada regulasi khusus untuk penarikan sewa itu. Sebab secara logika, pemilik lahan berhak mengambil lahan yang dipinjamkan untuk disewakan. Terlebih pihak AMM menggunakan lahan itu untuk bisnis kepentingan pribadi.
“Bayangkan, di luar penghasilan (AMM) dari mahasiswa, ada kios (ruko) dibelakang yang hadap timur disewanya per kios Rp50 juta, hadap utara Rp40 juta. Itu kan tanah milik pemda, jelas ndak kita kasih,” terang Bupati dua periode ini.
Ketua STIE AMM Mataram, H Umar Said, mengaku menolak pengenaan sewa lahan oleh Pemda Lobar selama 10 tahun ke belakang untuk kampus STIE AMM saat ini. Pengenaan sewa lahan itu dianggap sepihak dan tidak diatur dalam Surat Keputusan (SK) Bupati tentang hak pakai lahan tersebut, maupun Peraturan Daerah (Perda) Lobar.
“Kami menempati lahan saat ini sesuai SK Bupati Lobar nomor: Kep.254/593/287 tertanggal 27 Maret 1986. Lahan kampus saat ini diberikan hak pakai kepada pihak yayasan. Kami buat satu surat ke Bupati. Kami tidak bayar sewa, karena punya surat keputusan yang tidak mengatur sewa. Perda bupati yang mengharuskan sewa ternyata juga tidak ada. Setelah itu kami cermati surat keputusan bupati tentang pencabutan SK sebelumnya, kok berlaku surut, karena ada tagihan 10 tahun berjalan,” dalih mantan pejabat utama Pemda Lobar ini.