
Yogyakarta, gatra.net - Penetapan Malioboro di Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, sebagai kawasan tanpa rokok (KTR) disebut sebagai bagian upaya menekan penyebaran Covid-19. Mereka yang sembarangan merokok di Malioboro akan dikenai denda hingga Rp7,5 juta.
Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan penerapan kawasan tanpa rokok di Malioboro ini dimulai pada Kamis (12/11). "Pelaksanaan protokol kesehatan kami tambah, tidak merokok di sana. Jadi kami kuatkan prokesnya," kata Heroe dalam keterangan tertulis, Jumat (13/11).
Heroe mengatakan protokol kesehatan di Malioboro sebelumnya berupa 4M, yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. "Saat ini telah bertambah menjadi 4M 1TM (tidak merokok). Rokok kan dihisap dari bibir. Itu bisa menjadi bagian yang menyebarkan virus," katanya.
Menurut Heroe, selama ini banyak orang menurunkan masker hingga di dagu karena sedang merokok. "Dengan kawasan tidak merokok, tidak ada lagi alasan orang merokok dengan menggunakan masker yang tidak dipakai semestinya," ucapnya.
Heroe menyatakan penetapan KTR sudah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017. Selama satu bulan setelah diumumkan, penetapan KTR di Malioboro akan disosialisasikan oleh Dinas Kesehatan. Setelah itu, sanksi baru diterapkan ke pelanggar.
"Sanksi di dalam perda sudah lengkap. Satu bulan ke depan sosialisasi dulu. Selanjutnya dikenai sanksi kalau ada yang melanggar. Sanksi maksimal denda Rp7,5 juta," kata dia.
Menurut Heroe, pengunjung bukan berarti dilarang merokok di Malioboro. Setidaknya empat lokasi telah disediakan khusus bagi perokok di kawasan pusat wisata dan niaga di Yogyakarta ini.
Heroe menyebut, upaya pencegahan penyebaran Covid-19 juga terus dilakukan. Apalagi penularan terus terjadi di Kota Yogyakarta, seperti dialami oleh satu keluarga di Kecamatan Danurejan.
Sebanyak 18 orang positif Covid-19 dari 21 orang di satu keluarga yang tinggal serumah tersebut. Sang kepala keluarga telah meninggal dunia dengan status positif Covid-19 dan satu orang lagi yang belum sempat dites usap PCR juga wafat.
Heroe mengatakan pelacakan atas kasus-kasus ini masih berlangsung. Istri di keluarga tersebut merupakan pedagang makanan keliling, sedangkan salah satu anaknya sering pulang-pergi ke Surabaya. "Satu keluarga itu tinggal dalam satu rumah. Dari umur dua tahun sampai 63 tahun di satu rumah," ucapnya.