.jpg)
Belu, gatra.net- Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Jakarta menjatuhkan sanksi terhadap sembilan orang Camat di Kabupaten Belu, turun pangkat setingkat. Hukuman tersebut diberikan KASN karena mereka diketahui terlibat politik praktis, Ikut deklarasi dan kampanye mendukung petahana, pasangan Wili Lay –Ose Luan pada Pilkada 9 Desember 2020 mendatang.
“Ada Sembilan Camat di Kabupaten Belu yang sesuai rekomendasi KASN Jakarta diberikan sangsi turun pangkat setingkat. Mereka diketahui melanggar aturan, netralitas ASN dalam momentum pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 ,” kata Pejabat Bupati Belu, Zaka Moruk melalui telepon ( 13/11) .
Lebih lanjut Zaka Moruk menegaskan seharuysnya hukuman untuk para ASN itu tidak perlu ada karena sudah berulangkali dalam setiap kesempatan selalu diingatkan
“Sudah berulangkali, setiap kesempatan para ASN maupun tenaga kontrak selalu diingatkan agar jaga asas netralitas. Tidak boleh terlibat dalam politik praktis. Namun, tetap saja masih ada yang melanggar sehingga terpaksa harus menerima resiko dari KASN. Jadi bukan maunya saya tetapi karena maunya mereka sendiri,” jelas Zaka Moruk seraya menambahkan Bawaslu masih memproses sejumlah ASN antaranya pejabat eselon II karena terlibat kasus serupa.
Hukuman turun pangkat untuk kesembilan Camat ini kata Zaka Moruk sudah dilaksanakan. Sebab bila keputusan pusat ini tidak dilaksanakan tentunya ada konsekuensinya. “Sesuai rekomendasi KASN, kami sudah tindaklanjuti. Staf sementara proses melaporkan kembali ke KASN. Jika kami tidak laksanakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan memblokir data ASN yang bersangkutan,” ungkapnya .
Sesuai penelusuran gatra.net, kesembilan Camat di Belu yang dikenai sanksi sesuai rekomendasi Komisi ASN yakni Camat Lamaknen, Hiro Mau Luma. Camat Lamaknen Selatan, Wande Mesak Mali. Camat Raihat, Ather Rinmalae. Camat Kota Atambua, Vinsen Mau.
Camat Atambua Barat, Petrus Manek. Camat Atambua Selatan, Silvia Amaral. Camat Tasifeto Barat, Vinsen Bere. Camat Raimanuk, Tarsi Edi dan Camat Nanaet Duabesi, Mikhael Bria. Selain 9 Camat yang sudah diberi sanksi, saat ini ada satu pimpinan perangkat daerah (OPD) eselon II sementara diproses untuk dijatuhi sanksi serupa.