Home Ekonomi Menristek Soroti Rendahnya Investasi Bidang Penelitian

Menristek Soroti Rendahnya Investasi Bidang Penelitian

Jakarta, gatra.net -  Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (Menristek/Kepala BRIN) Bambang PS Brodjonegoro menyoroti Investasi di Bidang peneliti dan pengembangan Indoensia yang masih rendah. Disampaikan Bambang di Indonesia masih sekitar 80 persen dana penelitian dan pengembangannya berasal dari APBN, Hanya 20 persen dana yang dari Industri. 
 
Hal itu sangat berbanding terbalik dengan negara lainnya seperti Singapura dan Korea Selatan, di mana 80%-84% berasal dari industri.  Oleh karenanya, perlu dorongan dari pihak swasta untuk dapat berkontribusi lebih besar dalam kegiatan riset dan pengembangan, jelas Menteri Bambang dalam agenda Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 153 Tahun 2020 Secara daring, Kamis (12/11).
 
Untuk memperingan dorongan tersebut, Bambang mengakui bahwa sat ini pemerintah tengah mendorong adanya Investasi di bidang penelitian dan pengembangan, melalui insentif fiskal bagi industri. Pemerintah sendiri telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 153 Tahun 2020 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Tertentu di Indonesia.
 
Disampaikan Bambang, dengan dikeluarkannya PMK tersebut awal Oktober lalu, dimaksudkan agar pihak swastadapat mengambil peranan dalam membangkitkan semangat penelitian dan pengembangan serta mampu meningkatkan kolaborasi antara para pelaku industri dengan peneliti. 
 
"Agar kemanfaatan hasil kegiatan penelitian dan pengembangan menjadi penghela produksi industri serta dapat dirasakan masyarakat. Hambatan dalam pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan di Indonesia salah satunya adalah keterbatasan anggaran, dimana sampai saat ini porsi alokasi anggaran penelitian dan pengembangan masih bertumpu pada Pemerintah. Permasalahan anggaran yang dinilai terlalu kecil harus diselesaikan bersama," papar Bambang
 
Berdasarkan PMK Nomor 153 tahun 2020, wajib pajak yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan tersebut. 
 
Dari hasil kegiatan yang dilakukan melalui kerjasama dengan Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah dan/atau Lembaga Pendidikan Tinggi di Indonesia yang menghasilkan paten atau hak Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) dan komersialisasi, wajib pajak juga memperoleh tambahan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan dalam jangka waktu tertentu. 
 
"Dengan insentif fiskal ini, pemerintah mendorong industri agar melakukan penemuan, inovasi, penguasaan teknologi baru, dan atau alih teknologi bagi pengembangan industri dan mampu meningkatkan daya saing industri nasional," ucap Bambang
 
"Selain itu, kebijakan pemberian insentif pajak kepada industri yang mengeluarkan anggarannya dalam rangka kegiatan penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia diharapkan mampu meningkatkan invensi dan inovasi dalam negeri," tambahnya.
131