
Sleman, gatra.net - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, belum memutuskan skenario pencoblosan untuk pemilihan kepala daerah dan kepala desa bagi pengungsi bencana Gunung Merapi. Sementara ini kemungkinan mereka akan mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) terdekat.
Ketua KPU Sleman Trapsi Haryadi mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan soal pemenuhan hak pilih pengungsi Merapi di pilkada dan pilkades. Badan Penanggulangan Becana Daerah (BPBD) Sleman juga telah diajak membahas hal ini.
"BPBD menyebut bisa ada kejadian (erupsi) dalam waktu dekat. Dalam waktu dekat itu, bisa satu, dua, atau tiga bulan. Jadi kami harus cepat melakukan persiapan," kata Trapsi saat dikonfirmasi, Kamis (12/11).
Trapsi mengatakan KPU Sleman akan mengambil keputusan antara memakai TPS terdekat atau membuat TPS sendiri di barak pengungsian. "Baru kami tentukan akhir November mendatang," katanya.
Menurutnya, sementara ini KPU Sleman berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018. Aturan itu menyebutkan bahwa pengungsi yang akan memberikan hak pilihnya dapat menggunakan TPS terdekat.
"Kemungkinannya adalah perpindahan pemilih. Semua yang dari Kalitengah Lor akan pindah memilih di TPS terdekat. Itu opsi sementara ini," ucapnya.
Trapsi mengatakan penerapan protokol kesehatan Covid-19 di TPS untuk pengungsi yang mayoritas kelompok rentan tak berbeda dengan protokol di TPS lain. Mereka harus mengenakan masker dan menyiapkan pulpen sendiri.
Di TPS, calon pemilih akan diberi sarung tangan plastik sekali pakai. Maksimal hanya sembilan orang berada di TPS. "Selesai mencoblos, sarung tangan itu dibuang ke tempat sampah yang kami sediakan. Sedangkan tinta yang biasa dicelupkan hanya diteteskan saja di jari," ucapnya.
Pilkada serentak diselenggarakan pada 9 Desember, sedangkan Pilkades Sleman pada 20 Desember. BPBD Sleman menyerahkan sepenuhnya ke KPU soal penyelenggaraan pemilihan umum ini.
Menurut Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Sleman, Makwan, pendirian TPS di barak atau penggabungan dengan TPS terdekat menjadi kewenangan KPU. "Nanti terserah KPU," ucapnya.