
Kasus dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) masih saja muncul. Sanksi yang kerap diberikan, terkesan tidak menimbulkan efek jera. Imbasnya, kasus terus berulang. Entah sampai kapan.
Sejumlah aktivis peduli demokrasi jujur dan bersih Kabupaten Blora Jawa tengah melaporkan seorang ASN yang diduga tidak netral dalam Pilkada Blora 9 Desember mendatang. Oknum ASN yang diketahui berinisial LKS yang merupakan seorang kepala sekolah itu diduga mengajak para guru PAUD untuk mendukung salah satu pasangan calon.
Kegiatan itu diduga dilakukan LKS saat rapat internal para Himpunan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) se Wilayah Kecamatan Japah beberapa waktu lalu. Video dugaaan LKS ini sebelumnya juga sempat viral dan ramai tersebar melalui media sosial dan pesan WhatsApp.
Dalam video berdurasi 1 menit 20 detik, terlihat LKS mengajak para guru PAUD untuk mendukung Bunda yang disinyalir adalah Bunda PAUD yakni Umi Kulsum yang saat ini maju sebagai calon Bupati berpasangan dengan Agus Sugiyanto.
"Saya ingin agar demokrasi berjalan dengan bersih dan jujur. ASN jangan terlibat dalam politik praktis, dan anggaran-anggaran yang masuk ke APBD tidak dipolitisasi untuk kepentingan salah satu calon,” ungkap Isa Yuli Hariyanto salah satu aktivis, saat melaporkan oknum ASN itu ke Bawaslu Blora.
Isa juga berharap, semua masyarakat ikut mengawasi bersama-sama. “ASN harus benar-benar netral, dan kami minta Bawaslu bisa profesional untuk menindaklanjuti laporan saya, aturannya sudah jelas," tegasnya.
Komisioner Bawaslu Blora Sugie Rusyono membenarkan adanya laporan terkait hal tersebut. Pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut. "Benar, ada laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN, selanjutnya laporan tersebut akan ditindaklanjuti, tiga hari untuk analisa semua data-data yang ada. Termasuk video yang sudah viral di media sosial dan dua hari untuk pengambilan keputusannya oleh Pejabat Bawaslu" ujarnya.
Ketua Bawaslu Jateng Fajar Saka, menyatakan pihaknya terus melakukan sosialisasi terkait dengan netralitas ASN, dengan harapan ASN benar-benar netral sehingga dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. Dia menyebut, sejauh ini Bawaslu Jateng sudah menangani 24 pelanggaran ASN. Setidaknya ada 86 ASN yang telah direkomendasikan untuk disanksi ke Komisi ASN. "Kami sudah merekomendasikan ASN yang melanggar agar mendapatkan sanksi, sehingga bisa menjadi pelajaran bagi ASN lain," ujarnya.
Sementara itu, petugas gabungan melakukan penertiban ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Blora yang melanggar di sejumlah titik. Ketua Bawaslu Blora, Lulus Mariyonan mengatakan, penertiban APK digelar serentak di seluruh Kecamatan di Kabupaten Blora. Penertiban ini dilakukan sesuai aturan PKPU bagi APK yang melanggar. "Bahwa yang melanggar itu ada tiga kategori. Melanggar konten, locus dan limitasi jumlah. Ini yang diatur di regulasi PKPU," kata Lulus di lokasi.
Sejumlah APK yang ditertibkan diantaranya di perempatan Tugu Pancasila Blora, Perempatan Karangjati dan sepanjang jalan Ahmad Yani. "Di Tugu Pancasila yang masuk jalan protokol, harus bersih dari berbagai jenis APK sesuai Perbub no. 273/2020 Tentang Lokasi Pemasangan APK dan PKPU Nomor 11/ 2020," ungkapnya.
Dengan digelarnya penertiban ini, lanjut Lulus, diharapkan pemasangan APK bisa lebih tertib. Sehingga kedepan agar pelaksanaan Pilkada di Blora bisa menghadirkan harapan baru bagi masyarakat. "Yang melanggar ribuan titik sampai kampung-kampung. Ada 5.114 titik. Kita harapkan kedepan bisa tertib. Agar Pilkada di Blora semakin berkualitas dan mengahdirkab harapan bagi masyarakat," tandasnya. Muh Slamet