Home Hukum Raup Rp4 Juta Seminggu, Buruh Terancam 20 Tahun Penjara

Raup Rp4 Juta Seminggu, Buruh Terancam 20 Tahun Penjara

Labuhanbatu, gatra.net - Tindakan MS alias Ahmad (30) warga Dusun I Pangkatan, Desa Pangkatan, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumut ini, sangat tidak layak jadi panutan selaku orangtua.
 
Walau sudah memiliki pekerjaan sebagai tukang muat pasir dan kerikil disekitaran desanya, namun masih juga memiliki sampingan menjadi penjual narkoba jenis sabu-sabu dengan penghasilan keuntungan sekitar Rp4 juta setiap minggunya.
 
Perbuatan melawan hukum yang dilakoninya hampir 4 bulan belakangan itupun, berakhir setelah personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu mencokoknya pada Senin tanggal 9 Nopember 2020 sekira pukul 17.00 WIB.
 
Demikian dikatakan Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu, Selasa (10/11) kepada wartawan di Rantauprapat.
 
Dijelaskannya, Ahmad selaku buruh pemuat material bangunan tersebut diringkus di sebuah pondok tangkahan pasir milik warga setempat saat hendak menunggu pembeli barang haram sabu-sabu.
 
Dari tangannya, petugas menyita 14 plastik klip berisi butiran kristal diduga narkotika sabu-sabu seberat 2,14 gram, 1 bungkus plastik klip kosong belum terpakai, 1 unit timbangan elektrik silver dan 1 unit handphone merk Samsung warna putih.
 
Pengakuan MS yang memang sudah diintai merwka sejak seminggu lalu, pelaku telah menjual sabu-sabu sejak empat bulan lalu dengan maksimal penjualan seberat 15 gram setiap minggunya dan memiliki keuntungan Rp4 juta.
 
"Terhadap tersangka dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tegas Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu.
1196