Home Hukum LPSK Siap Lindungi Saksi Kasus Pembakaran Halte TransJakarta

LPSK Siap Lindungi Saksi Kasus Pembakaran Halte TransJakarta

Jakarta, gatra.net — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan perlindungan bagi para saksi yang melihat dan mengetahui terkait pelaku dugaan pembakaran halte TransJakarta di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat (Jakpus).

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, di dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/11), menyampaikan, perlindungan kepada para saksi penting dilakukan agar mereka bisa merasa lebih tenang dalam memberikan keterangan.

"Posisi LPSK pada kasus ini, kami berharap saksi bisa dengan aman memberikan keterangan tanpa rasa cemas dan ancaman," ujarnya.

LPSK, lanjut Edwin, mendorong para saksi untuk tidak takut melapor dan memberikan keterangan demi terungkapnya motif, alat bukti, dan pelaku dalam peristiwa yang terjadi di tengah unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) pada Kamis (8/10/2020).

Menurut Edwin, proses hukum terhadap pelaku harus ditegakkan sesuai dengan aturan yang berlaku. Pihaknya juga mendukung kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut dan menyatakan siap berkoordinasi perihal perlindungan para saksi yang ingin memberikan informasi agar dapat mendapat jaminan perlindungan.

Edwin berharap aksi destruktif seperti ini tidak terulang kembali di masa yang akan datang. Menurutnya, peristiwa tersebut justru akan merugikan masyarakat umum yang hendak beraktifitas menggunakan fasilitas publik.

186