Home Politik Pemkab Siak Bentuk Desk Pilkada, Apa Fungsinya?

Pemkab Siak Bentuk Desk Pilkada, Apa Fungsinya?

Siak, gatra.net - Guna mengawal penyelenggaraan Pilkada Siak 2020, pemerintah daerah setempat membentuk desk Pilkada. Apa Fungsinya?

"Tugas tim Desk Pilkada salah satunya melaporkan informasi kepada pemerintah mengenai pelaksanaan Pilkada serentak di wilayah kecamatan, kemudian memastikan tugas KPU, Bawaslu di kecamatan berjalan dengan lancar," kata Asisten Administrasi Umum Sekdakab Siak, Jamaluddin kepada gatra.net, Rabu (4/11).

Selain itu, lanjut Jamal, menginventarisasi permasalahan atau konfik yang muncul di lapangan serta memastikan bahwa persiapan dan pelaksanaan Pilkada di kecamatan berjalan lancar dan memastikan pendistribusian logistik di wilayah kecamatan sampai di tujuan.

Maka itu Jamal berharap tim Desk Pikada mampu berkoordinasi dengan camat dan upika dalam memantau pelaksanaan pilkada serentak di wilayah kecamatan.

"Yang terpenting itu, petugas pemantau jangan sampai di pantau karena dianggap berperan untuk mengarah kepada salah satu pasangan calon, yang akhirnya nanti berurusan dengan hukum," kata dia.

Jamal juga mengingatkan, petugas desk Pilkada mampu mengedukasi pemilih sehingga partisipasi pemilih pada Pilkada Siak 9 Desember mendatang meningkat.

Pembentukan tim Desk Pilkada 2020, melibatkan 11 OPD di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Siak. Pada Pilkada Desember mendatang juga akan melibatkan 10 ribu petugas, mulai dari KPU, Bawaslu, TNI/Polri hingga panitia pemilihan tingkat kecamatan dan kampung.

Meskipun banyak pihak yang memprediksi Pilkada serentak menjadi claster penularan Covid-19, Jamal berharap itu tidak terjadi di Kabupaten Siak.

"Maka itu harus menerapkan protokol kesehatan, seluruh petugas wajib memakai alat pelindung diri (APD). Termasuk juga petugas KPPS," kata dia.

645