
Labuhanbatu, gatra.net - Pembahasan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektor Kabupaten (UMSK) diharapkan sejumlah serikat pekerja sebaiknya tidak menjadikan sebaran Covid-19 sebagai dasar tidak naiknya upah tahun 2021.
Demikian pernyataan dilontarkan Wakil Ketua PC FSPPP-SPSI wilayah kerja Labuhanbatu Utara, Labuhanbatu, dan Labuhanbatu Selatan, Andre; Ketua SBMI Labuhanbatu, Ishak; dan Sekretaris PC FSPMI Labuhanbatu, Anto Bangun; pandemi yang menyebar tersebut diperkirakan tidak mengganggu perekonomian beberapa perusahaan.
Pasalnya, penilaian sejumlah organisasi serikat buruh itu, sebaran pandemi tidak secara mutlak mengganggu perekonomian, khususnya bagi perusahaan-perusahaan pengelola kelapa sawit atau perkebunan kelapa sawit, pertambangan, farmasi, dan komoditi lainnya.
Menurut ketiga serikat buruh tersebut, beberapa waktu lalu, seyogyanya pihak yang berunding untuk merumuskan upah benar-benar melakukan riset dan investigasi lapangan secara baik serta tidak mempedomani besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah ditetapkan Gubsu, H Edy Rahmayadi.
"Jangan disapuratakan ketidaknaikan upah buruh atau pekerja tahun 2021 ini. Menurut saya, ada upah yang harus dinaikkan karena komiditi perusahaan yang bersangkutan tidak terdampak pandemi Covid-19," ujar Ishak.
Begitu juga Anto Bangun menyampaikan, terkait UMK Labuhanbatu, pihaknya meminta kepada Dewan Pengupahan Kabupaten untuk segera melakukan pembahasan yang nantinya besaran kenaikannya minimal sama dengan tahun 2020.
"Iya, kenaikan minimal sebesar 8,75% dari UMK tahun 2020. Kondisi pandemi memang berdampak kepada dunia usaha, tetapi kan tidak secara keseluruhan. Untuk Kabupaten Labuhanbatu mayoritas perkebunan dampak Covid-nya tidak terlalu signifikan, proses produksi masih berjalan normal seperti sebelum adanya Covid-19," katanya.
Mereka berharap, pembahasan besaran UMK dan UMSK Kabupaten Labuhanbatu untuk tahun 2021, sebaiknya mengacu kepada PP 78 Tahun 2015, bukan mutlak mendasarinya atas keluarnya Menaker-RI di Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia serta tidak mengikuti tata cara penentuan besaran UMP di Sumut.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Labuhanbatu, Tommy Harahap, Kamis (5/11) mengakui bahwa pihaknya bersama dengan Dewan Pengupahan tengah intensif melakukan pembahasan besaran UMK dan UMSK tahun 2021.
Ditanya apakah memungkinkan besaran UMK tahun 2021 akan lebih besar dibanding tahun 2020, Tommy memberikan gambaran bakal tidak terjadi kenaikan dengan acuan penetapan UMP Sumut tidak mengalami kenaikan.
"Sedang proses rapatnya dengan tim. Kita melihat penetapan UMP masih sama dengan tahun lalu, sehingga UMK pun menyesuaikan," ucapnya.