
Jakarta, gatra.net - Direktur Hukum, Kepatuhan, dan Risiko PT AIA Financial, Rista Qatrini Manurung, memastikan bahwa AIA tidak pailit dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menolak gugatan pailit yang diajukan 2 mantan pemasar AIA.
"Informasi pada judul artikel yang menuliskan 'Asuransi AIA Pailit' adalah tidak benar," kata Rista pada Jumat (6/11). menanggapi pemberitaan gatra.net berjudul Kacau! Asuransi AIA Pailit, Politisi PDIP Ini Janji Mengawal.
Rista menyampaikan hak jawab AIA Finansial, memastikan bahwa saat ini kondisi keuangan AIA Finansial sangat sehat. Selain itu, kinerja perusahaan di saat pandemi Covid-19 ini pun tumbuh positif ketika terjadi tren penurunan di sektor industri asuransi jiwa.
"Kemampuan perusahaan untuk terus tumbuh, mencetak laba, dan memperkuat aset, menjadi bukti bahwa AIA sebagai perusahaan asuransi jiwa terpercaya dikelola secara profesional, prudent, dan berkinerja prima," ujarnya.
Menurut Rista, sehatnya kondisi keuangan dan tumbuhnya kinerja AIA Financial terlihat dari laba bersih sebelum pajak yang dicatatkan pada kuartal tiga 2020 sebesar Rp1.076 miliar atau tumbuh sebesar Rp842 miliar, dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu yakni Rp234 miliar.
"Perusahaan juga membukukan pendapatan premi Rp9,73 triliun atau tumbuh 1,02% year on year dari kuartal tiga 2019 senilai Rp9,63 triliun. Sementara dari sisi aset pada kuartal tiga 2020 AIA tercatat berada di Rp50.405 miliar," ujarnya.
AIA mencatatkan rasio pencapaian solvabilitas (%) pada kuartal tiga 2020 sebesar 686% atau tumbuh sebesar 112% dibandingkan periode sama tahun lalu yakni 574%. Adapun untuk pembayaran klaim Rp1,29 triliun.
Adapun keputusan OJK menolak gugatan yang diajukan mantan tenaga pemasar AIA terhadap pihak PT AIA Financial, ungkap Rista, berdasarkan kewenangan OJK atas dasar Pasal 2 Ayat 5 dari UU Kepailitan berdasarkan surat OJK Nomor S-517/NB.211/2020 tertanggal 3 November 2020.
"AIA menghargai Bapak Adian Napitupulu dalam mengekspresikan pendapatnya," ujarnya.
Sedangkan soal 2 mantan tenaga pemasar AIA Financial, kata Rista, AIA tidak memiliki kewajiban terutang kepada mereka dan akan mempercayakan penyelesaian permasalahan sepenuhnya kepada proses hukum yang sedang berlangsung. "Kami mengimbau semua pihak untuk melakukan hal yang sama," ujarnya.