Home Hukum Maling di Empat Tempat, Ditangkap dengan Emas Imitasi

Maling di Empat Tempat, Ditangkap dengan Emas Imitasi

Solok,gatra.net- SatReskrim Polres Solok Kota, Sumatera Barat berhasil menangkap SY (36), pelaku tindak pidana pencurian di jalan Destamar IV Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok, Selasa, 03 November 2020.

Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi mengatakan, berdasarkan informasi korban Angga (33), pelaku SY (36) merupakan warga Lampayo Simpang Sawmil kecamatan Kubung kabupaten Solok, telah melakukan pencurian terhadap barang-barang milik pelapor, pada hari Selasa 3 November 2020 sekira pukul 04.00 wib dengan cara merusak kunci jendela dan masuk ke dalam rumah pada malam hari. "Berdasarkan laporan langsung kami tindak dan melakukan pencaharian ke alamat yang disebut korban," ungkap AKBP Ferry Suwandi.

Setelah dilakukan penyelidikan terhadap keberadaan Tersangka diketahui tersangka berada di Kenagarian Koto Baru, Kecamatan Kubung Kabupaten Solok dan langsung dilakukan penangkapan.

"Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa 1 Unit HP samsung A6,1 Unit HP Realme XT, 1 Unit HP Vivo Y 95,1 perhiasan emas imitasi, dan 1 Unit sepeda motor vario techno warna merah no pol BA 6250 HW," terang Ferry Suwandi. Ferry juga menuturkan dari pencurian ini juga menyebabkan kerugian materi lebih kurang Rp.12.000.000.-

Ditambahkan Kapolres dari hasil interogasi tersangka bahwa TKP aksi pencurianya tidak hanya satu korban itu tapi juga ditempat lain dengan tiga TKP di daerah Perumahan TKA Village Nagari Kuncir Kecamatan X Koto Diatas Kabupaten Solok. "Tersangka melangggar pasal Pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 hingga 7 tahun penjara," tutupnya.

384