Home Info Satgas Covid-19 Satgas Ingatkan Jemaah Umrah Harus Patuhi Prokes

Satgas Ingatkan Jemaah Umrah Harus Patuhi Prokes

Jakarta, gatra.net - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito, mengatakan, calon dan jemaah umrah harus mematuhi protokol kesehatan (Prokes) untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Wiku di Jakarta, Kamis (5/11), menyampaikan, jemaah umrah harus mematuhi protokol kesehatan mulai dari sebelum berangkat sampai kembali ke Indonesia. Penyelenggara umrah pun harus mematuhi prosedur karantina terhadap jemaah.

Selain itu, lanjut Wiku, penyelenggara perjalanan umrah harus memperhatikan kuota pemberangkatan dan pelaporan keberangkatan, kedatangan dan kepulangan calon jemaah.

Kemudian, penyelenggaraan ibadah umrah harus merujuk pada Keputusan Menteri Agama No. 719 Tahun 2020 yang merupakan pedoman penyelenggaraan ibadah umrah di masa pandemi Covid-19.

"Regulasi ini disusun untuk memberikan perlindungan kepada jemaah umrah sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan telah mengacu pedoman ibadah haji yang ditetapkan Arab Saudi," ujarnya.

Menurutnya, agar tidak terjadi penularan selama jemaah saat menjalani ibadah umrah, maka jemaah harus mematuhi protokol kesehatan 3M dan arahan petugas umrah di lapangan.

"Kami mengimbau semua jemaah yang kembali ke Indonesia agar menjalani testing dan karantina, selayaknya pelaku perjalanan dari luar negeri untuk meminimalkan penularan," ujar Wiku dalam keterangan pers.

Kebijakan ibadah ini akan tetap diawasi dan dievaluasi sesuai perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia dan Arab Saudi. "Kita harus ingat, bahwa penerapan protokol kesehatan dapat secara efektif menurunkan risiko penularan Covid-19. Hal ini mengingatkan kita bahwa nilai gotong royong dalam kolaborasi pentahelix menentukan kesuksesan penanganan Covid-19," ujar Wiku.

Mengingat juga waktu yang singkat antara keputusan dari pemerintah Arab Saudi dan persiapan keberangkatan, maka sosialisasi yang masif terkait protokol kesehatan untuk ibadah umrah selama pandemi, harus dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan kantor wilayah Kementerian Agama di setiap daerah.

Selain itu, memanfaatkan metode dan media yang disesuaikan dengan karakteristik calon jemaah umrah dan daerah asalnya. Bagi masyarakat yang akan menjalankan ibadah umrah, maka penting untuk mengetahui dan mematuhi syarat-syarat yang tertuang dalam keputusan Menteri Agama No. 719 Tahun 2020.

Dengan dibukanya ibadah umrah selama pandemi Covid-19, Wiku mengingatkan, ini menjadi bukti bahwa Indonesia bisa beradaptasi dengan dinamika kehidupan, termasuk pandemi Covid-19.

101