Home Hukum Masalah di Asuransi AIA, Politisi PDIP Ini Janji Mengawal

Masalah di Asuransi AIA, Politisi PDIP Ini Janji Mengawal

Jakarta, gatra.net - Anggota DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan, Adian Napitupulu menerima audiensi mantan agen pemasaran perusahaan asuransi PT AIA Financial yang mengajukan gugatan pailit ke Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis (5/11).

Dalam kesempatan tersebut, Adian berjanji akan menyampaikan kasus tersebut kepada rekan-rekannya di Komisi XI untuk ditindaklanjuti. Ia juga meminta pihak perusahaan untuk menyelesaikan kewajibannya terhadap para pemohon.

Ia menilai kasus ini tidak dapat dianggap sepele. Pasalnya, jika dibiarkan hal tersebut dapat menghancurkan citra industri asuransi Tanah Air. 

Apalagi saat ini tingkat kepercayaan publik terhadap dunia asuransi menurun akibat banyaknya perusahaan asuransi yang mengalami gagal bayar.

"Masalah ini tidak boleh dianggap remeh melihat langkah-langkah hukum oleh korban. Bagaimanapun juga nasabah, tenaga pekerja asuransi merupakan rakyat yang harus dilindungi," ungkap Adian kepada wartawan, Jakarta, Kamis (5/11).

Politisi PDIP ini berpandangan bahwa menyelamatkan kehidupan rakyat, jauh lebih penting dibanding menyelamatkan satu atau dua para pemegang saham.

Ia juga mengomentari soal pernyataan pihak AIA yang menyatakan kondisi keuangan perusahaan dalam keadaan stabil dan sehat. Bagi Adian, klaim tersebut tidak bisa dijadikan jaminan. Bagaimanapun, lanjutnya, perusahaan wajib menyelesaikan kewajibannya terhadap pemohon.

"Hal itu tidak menjadi jaminan, bukan solusi jawaban dari persoalan para korban. Langkah terbaik menyelesaikan persoalan dengan duduk bersama para korban dan menyelesaikan kewajiban," tambahnya.

Untuk itu, Adian berharap proses mediasi antara perusahaan dan para agen yang merasa dirugikan tersebut dapat segera digelar. Tak hanya itu, bahkan ia menganggap banyaknya kasus serupa akibat lambannya sikap yang diambil oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Aktivis pro demokrasi ini berharap OJK bersikap tegas dan tidak tebang pilih.

Sementara itu PT AIA Financial membantah kalau pihaknya pailit.  “Asuransi AIA Pailit adalah tidak benar," kata Rista Qatrini Manurung, Direktur Hukum, Kepatuhan dan Risiko.

Rista menjelaskan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menolak gugatan yang diajukan mantan tenaga pemasar terhadap PT AIA FINANCIAL. Tuntutan kepailitan ditolak berdasarkan kewenangan OJK atas dasar Pasal 2 ayat 5 dari UU Kepailitan berdasarkan surat OJK nomor S-517/NB.211/2020 tertanggal 3 November 2020.

"Perlu kami tegaskan, saat ini perusahaan dalam kondisi keuangan yang sangat sehat. Kinerja perusahaan di tengah pandemi Covid-19 tetap tumbuh positif, di tengah tren penurunan industri asuransi jiwa. Kemampuan perusahaan untuk terus tumbuh, mencetak laba, dan memperkuat aset, menjadi bukti bahwa AIA sebagai perusahaan asuransi jiwa terpercaya dikelola secara profesional, prudent, dan berkinerja prima," jelasnya.

Hal ini terlihat dari laba bersih sebelum pajak yang dicatatkan pada kuartal tiga 2020 sebesar Rp1076 miliar (Rp1,076 Triliun) atau tumbuh sebesar Rp842 miliar, dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu yakni Rp234 miliar.

Perusahaan juga membukukan pendapatan premi Rp9,73 triliun atau tumbuh 1,02 persen year on year dari kuartal tiga 2019 senilai Rp9,63 triliun. Sementara dari sisi aset pada kuartal tiga 2020 AIA tercatat berada di Rp50.405 miliar.

AIA mencatatkan rasio pencapaian solvabilitas (%) pada kuartal tiga 2020 sebesar 686% atau tumbuh sebesar 112% dibandingkan periode sama tahun lalu yakni 574%. Adapun untuk pembayaran klaim Rp1,29 Triliun.

"AIA menghargai Bapak Adian Napitupulu dalam mengekspresikan pendapatnya," katanya.

"Terkait dua mantan tenaga pemasar kami, AIA tidak memiliki kewajiban terhutang kepada mereka dan akan mempercayakan penyelesaian permasalahan sepenuhnya kepada proses hukum yang sedang berlangsung. Kami mengimbau semua pihak untuk melakukan hal yang sama," tegasnya.


Judul awal artikel ini "Kacau! Asuransi AIA Pailit, Politisi PDIP Ini Janji Mengawal". Redaksi telah menambahkan konfirmasi dari PT AIA FINANCIAL sehingga memenuhi asas cover both side.  Baca juga:  Hak Jawab: Asuransi AIA Sangat Prima, Laba Rp1,076 Triliun

Demikian perbaikan ini dibuat sebagai bentuk pelaksanaan kode etik jurnalistik.

Redaksi 

164650