Home Politik Salah Teknis UU Cipta Kerja

Salah Teknis UU Cipta Kerja

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Undang-Undang Cipta Kerja pada 2 November 2020. Rancangan aturan yang memicu polemik dan rangkaian demonstrasi tersebut kini telah menjadi Undang-Undang Nomor 11/2020. Pada tanggal yang sama, aturan ini ditandatangani pula oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly. UU ini masuk Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245.

Usai ditandatangani, publik bisa mengakses naskah aturan tersebut. Dan ternyata masih ditemukan kesalahan dalam naskah UU sapu jagat ini. Ada salah ketik alias typo di sejumlah pasal. Bahkan, ada beberapa pasal turunan yang justru tidak ada di dalam aturan tersebut meski menjadi rujukan di pasal selanjutnya.

Istana Kepresidenan mengakui adanya kesalahan teknis dalam Undang-undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo. Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan, Kemensetneg telah me-review UU Cipta Kerja yang diserahkan DPR dan menemukan sejumlah kekeliruan yang bersifat teknis. 

Kemensetneg juga telah menyampaikan kepada Sekretariat Jenderal DPR RI untuk membuat kesepakatan perbaikannya. "Hari ini kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa lalu.

Meski begitu, Pratikno tidak menjelaskan langkah pemerintah untuk memperbaiki UU Cipta Kerja yang telanjur ditandatangani Presiden dan diberi nomor itu. Dia hanya menyebut bahwa kekeliruan bersifat teknis dan tidak memengaruhi pelaksanaan juga implementasi aturan ini.

Selain itu, Pratikno juga menyebut kesalahan teknis pada UU Cipta Kerja akan menjadi catatan dan masukan bagi Istana untuk terus menyempurnakan kendali kualitas terhadap RUU yang hendak diundangkan, agar kesalahan serupa tidak terulang.

Seiring dengan pengesahan oleh Presiden Jokowi, UU Cipta Kerja ini pun langsung digugat oleh kelompok buruh ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan ini diajukan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) versi Andi Gani Nena (AGN).

Hidayat Adhiningrat P.