
Labuhanbatu, gatra.net - Sejumlah serikat buruh di Kabupaten Labuhanbatu menyesalkan akibat tidak terjadinya kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut tahun 2021 dengan alasan pandemi Covid-19.
Pasalnya, menurut sejumlah organisasi serikat buruh, sebaran pandemi tidak secara mutlak mengganggu perekonomian khususnya bagi perusahaan-perusahaan pengelola kelapa sawit atau perkebunan kelapa sawit, pertambangan, farmasi dan komoditi lainnya.
Demikian dikatakan Wakil Ketua PC FSPPP-SPSI wilayah kerja Labuhanbatu Utara, Labuhanbatu dan Labuhanbatu Selatan, Andre, Ketua SBMI Labuhanbatu, Ishak dan Sekretaris PC FSPMI Labuhanbatu, Anto Bangun, Selasa (3/11) di Rantauprapat.
Menurut Andre, rasa kekecewaan wajar muncul yang juga dikarenakan surat edaran yang dikeluarkan Menteri Tenaga Kerja sebagai rujukan penetapan UMP Sumut tidak merujuk pada PP nomor 78 tahun 2015 yang menjelaskan kenaikan upah dengan rumus, PDRB pertumbuhan ekonomi nasional (%) ditambah kenaikan inflasi nasional (%) diambil per-September.
"Jadi, mengapa harus kita ikuti surat edaran menteri itu, harusnya bapak Gubernur Sumatera Utara bisa memikirkan rakyatnya daripada surat edaran tersebut. Padahal di dalam surat edaran itu, tetap mengacu kepada PP nomor 78 tahun 2015," terangnya.
Hal senada diutarakan Ishak, secara otomatis besaran UMP akan sangat mempengaruhi Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK).
Seharusnya keputusan Gubsu tersebut dan SE Menaker RI No.M/11/HK.04/2020 tentang UMP tahun 2021 ada pengecualian ketidaknaikan upah buruh. Sebab komiditi sawit atau perkebunan sawit, tambang, farmasi, dan beberapa komiditi lainnya tidak terdampak pandemi Covid-19.
Seyogyanya sambungnya, pihak yang berunding untuk merumuskan upah benar-benar melakukan riset dan investigasi lapangan secara baik. Pihaknya berharap UMP yang sudah diputuskan kembali ditinjau ulang penetapannya.
"Jangan disapu ratakan ketidaknaikan upah buruh/pekerja tahun 2021 ini. Menurut saya, ada upah yang harus di naikan karena komiditi perusahaan yang bersangkutan tidak terdampak pandemi Covid-19," tegas Ishak.
Begitu juga disampaikan Anto Bangun, terkait UMK Labuhanbatu, mereka meminta kepada Dewan Pengupahan Kabupaten untuk segera melakukan pembahasan yang nantinya besaran kenaikannya minimal sama dengan tahun 2020.
"Iya, kenaikan minimal sebesar 8,75% dari UMK tahun 2020. Kondisi pandemi memang berdampak kepada dunia usaha, tetapi kan tidak secara keseluruhan. Untuk Kabupaten Labuhanbatu mayoritas perkebunan dampak covidnya tidak terlalu signifikan, proses produksi masih berjalan normal seperti sebelum adanya Covid-19," paparnya.