Home Politik KPU Sediakan TPS Pilkada di Lembaga Pemasyarakatan

KPU Sediakan TPS Pilkada di Lembaga Pemasyarakatan

Labuhanbatu, gatra.net - KPU Kabupaten Labuhanbatu terus menguatkan kebenaran daftar pemilih Pilkada tahun 2020, termasuk diantaranya menampung hak pilih bagi warga yang ditetapkan sebagai tersangka dan kini masih ditahan.
 
Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Labuhanbatu, M Syafril, Kamis (29/10) mengatakan, terdapat sekitar 416 pemilih yang terdaftar di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2A Rantauprapat/Lobusona, Kecamatan Rantau Selatan dan Lembaga Pemasyarakat Labuhan Bilik, Kecamatan Panai Tengah.
 
Dijelaskannya, untuk tahanan terdaftar sebagai pemilih di LP Lobusona sebanyak 366 dengan rincian lelaki 187, perempuan 3 di TPS 10 dan lelaki 173, perempuan 3 di TPS 11, sedangkan di LP Labuhan Bilik total 50 orang yang kesemuanya lelaki dan mencoblos di TPS 12.
 
Menurutnya, seluruh tahanan yang terdaftar sebagai pemilih pada Pilkada tersebut, merupakan warga yang memiliki identitas. Sebab katanya, masih terdapat tahanan yang tidak dapat didaftarkan sebagai pemilih dikarenakan identitasnya belum diketahui berdasarkan surat-surat apapun.
 
Selain tahanan, KPU Kabupaten Labuhanbatu juga menyediakan bilik khusus saat menggunakan hak pilihnya terhadap pemilih penyandang disabilitas yang terdaftar sebanyak 497 orang tersebar disejumlah TPS berbeda.
 
Diterangkan M Syafril, sebaran pemilih disabilitas tersebut yakni, di Kecamatan Bilah Barat lelaki 19, perempuan 25 total 44, Bilah Hilir lelaki 35, perempuan 27 total 62, Bilah Hulu lelaki 40, perempuan 33 total 73, Panai Hilir lelaki 17, perempuan 6 total 23, Panai Hulu lelaki 28, perempuan 21 total 49, Panai Tengah lelaki 20, perempuan 17 total 37.
 
Selanjutnya, di Kecamatan Pangkatan lelaki 34, perempuan 31 total 65, Rantau Selatan lelaki 24, perempuan 31 total 55 serta di Kecamatan Rantau Utara lelaki sebanyak 43, perempuan sebanyak 46 dengan total 89, sehingga total se-Labuhanbatu lelaki sebanyak 260 orang, perempuan 237.
 
141