Home Internasional Soal Macron, Menag: Hina Simbol Agama adalah Kriminal

Soal Macron, Menag: Hina Simbol Agama adalah Kriminal

Jakarta, gatra.net - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mendukung sikap Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia yang menyampaikan kecaman terhadap pernyataan Presiden Perancis yang dinilai menghina Islam.

Menag mengatakan sepakat dengan langkah Kemlu yang telah memanggil Duta Besar Perancis untuk menyampaikan sikap dan kecaman tersebut. Disampaikan Menag, pernyataan Presiden Perancis Emmanuel Macron melukai perasaan umat muslim karena mengaitkan agama Islam dengan tindakan terorisme.

"Setiap umat beragama harus menghormati simbol-simbol agama yang dianggap suci oleh pemeluk agama lain, termasuk terkait pemahaman visualisasi Nabi Muhammad," kata Menag dalam keterangannya, Kamis (29/10).

Dijelaskan Menag Fachrul Razi, Kebebasan berpendapat atau berekspresi sejatinya tidak boleh dilakukan melampaui batas atau kebablasan. Apalagi, jika kebebasan berpendapat tersebut akhirnya mencederai kehormatan, kesucian, dan kesakralan nilai dan simbol agama apapun.

"Menghina simbol agama adalah tindakan kriminal. Pelakunya, harus bertanggung jawab atas perbuatannya, dan ditindak sesuai ketentuan hukum," ujarnya.

Meski demikian, Menag juga mengingatkan bahwa Islam tidak membenarkan tindakan main hakim sendiri, apalagi dengan melakukan pembunuhan. Islam adalah agama yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.

Oleh karenanya, Menag turut mengimbau agar umat Islam di Indonesia tidak terpancing melakukan tindakan anarkis. Islam tidak membenarkan tindakan main hakim sendiri.

"Keagungan Islam tidak bisa ditegakkan dengan melanggar nilai-nilai kemanusiaan. Tunjukkan sikap tegas dengan tetap menjunjung tinggi watak umat beragama yang menolak tindak kekerasan," pungkasnya.

538