Home Hukum Perusahaan Asuransi Ini Digugat Pailit di PN Jakpus

Perusahaan Asuransi Ini Digugat Pailit di PN Jakpus

Jakarta, gatra.net - Dua agen atau mitra dari PT AIA Financial, Kenny Leonara Raja dan Jethro menggugat pailit perusahaan asuransi ini di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Mereka mengklaim bahwa gugatan ini diayangkan karena perusahaan belum melunasi utang.

Kenny dan Jethro melalui kuasa hukumnya, Patar Bronson Sitinjak, dalam pernyataan tertulis, Selasa (27/10), menyampaikan, gugatan pailit ini ditempuh untuk mencari keadilan.

"Semoga dalam permohonan pailit ini kami menemukan kepastian hukum atas percarian kebenaran perihal masalah yang menimpa kami," ujar Patar.

Adapun dasar kliennya mengajukan gugatan pailit, lanjut Patar, yakni hak tagih kedua kliennya kepada AIA Financial selama mereka menjadi mitra dari perusahaan tersebut.

"Setelah kami simpulkan dari sejumlah nilai utang tersebut adalah sebesar? Dr. Kenny Leonara Raja Rp37 miliar dan Dr. Jethro Rp35 miliar," katanya.

Patar menjelaskan, kedua kliennya mengajukan permohonan gugatan pailit atas hak tagih yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih serta dibuktikan secara sederhana, yakni Dr. Kenny Leonara Raja Rp1,9 miliar dan Dr. Jethro Rp690 juta.

Sebelum pemohon memutuskan untuk mengajukan gugatan pailit di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, lanjut Patar, kedua kliennya bersama tim kuasa ?hukum sudah melakukan sejumlah proses untuk menyelesaikan persoalan ini.

"Pertama, sudah mengajukan surat permohonan penyelesaian dan perlindungan kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengatur dan pengawas terhadap kegiatan jasa keuangan, termasuk sektor perasuransian sebanyak 3 kali namun tidak mendapatkan tanggapan yang baik," sebutnya.

Kedua, kata Patar, pihaknya sudah melakukan permohonan audensi kepada OJK untuk membahas permohonan kliennya kepada pihak OJK sebelumnya atas penyelesaian permasalahan tersebut.

Selanjutnya atau ketiga, tim kuasa hukum penggugat sudah mengundang pihak AIA Financial untuk datang ke kantor kuasa hukum guna membahas penyelesaian permasalahan tersebut, namun undangan tersebut tidak ditanggapi oleh pihak perusahaan.

Terkait gugatan ini, Gunawan dari Corporate Communication AIA Financial, mengatakan, pihaknya masih menunggu masukan dari tim kuasa hukum. "Nanti kami diinfokan," ujarnya.

1997