Home Hukum Diancam Dilaporkan KPK, Rekanan PLTA III Emoh Bayar Pajak

Diancam Dilaporkan KPK, Rekanan PLTA III Emoh Bayar Pajak

Asahan, gatra.net - Meski sempat diancam akan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), rekanan proyek nasional pembangunan PLTA Asahan III sampai saat ini ternyata belum juga membayar pajak galian C ke pemerintah kabupaten Asahan Sumatera Utara.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemkab Asahan, Sori Muda Siregar mengatakan, pihak perusahaan sampai saat ini hanya masih dalam tahap berkoordinasi dengan pihak pemerintah daerah setempat. "Kalau tidak salah mereka sudah dua kali kemari, tapi sampai saat ini belum ada kepastian,"ujarnya kepada gatra.net, Jumat (23/10).

Dia mengatakan, Bapenda Pemkab Asahan telah meminta agar rekanan  menyerahkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan kontrak kerja antara rekanan dengan pihak pengguna anggaran dalam proyek nasional pembangunan listrik bertenaga air berkapasitas 2 x 85 MW tersebut kepada pemerintah daerah setempat. Karena dari kontrak dan RAB ini barulah pemerintah daerah setempat bisa menghitung besar pembayaran pajak galian C yang harus dibayarkan oleh pihak perusahaan bersangkutan.

Namun sampai saat ini, ungkap Sori, pihak rekanan belum menyerahkan  kontrak maupun RAB tersebut. "Jadi sampai hari ini kita masih menunggu iktikad baik dari perusahaan rekanan,"ketusnya.

Bapenda Pemkab Asahan saat ini sudah menyiapkan surat  yang ditujukan kepada PT.Adhi Karya sebagai rekanan PLTA III Asahan. Isinnya meminta perusahaan tersebut segera untuk menyiapkan izin legalitas usaha ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Pempropsu. "Ini suratnya sudah kita siapkan. Tinggal kirim," ujarnya sambil menunjukkan surat tersebut.

Dalam surat bernomor 973 bertanggal  Oktober 2020 itu, Bapenda Pemkab Asahan menghimbau  agar PT. Adhi Karya untuk segera mengurus izin usaha kegiatan penambangan mineral bukan logam dan batuan ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Pemerintah Propsu.

Surat ini menghunjuk UU nomor 28 Tahun 2008 tentang pajak daerah, Undang-Undang nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Data Air, Peraturan Pemerintah (PP) nomor Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dan Perda Kabupaten Asahan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana diubah dengan Perda kabupaten Asahan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Sebelumnya, Bapenda Pemkab Asahan pernah mengancam akan melaporkan pihak rekanan proyek PLTA III Asahan ke KPK karena tidak membayar pajak galian C. Ancaman tersebut disampaikan oleh Kepala Bapenda Pemkab Asahan saat dijabat Mahendra.

"Kita sudah kesana dan bertemu dengan pimpinan pelaksana proyek dari salah satu perusahaan, tapi sepertinya menghindar tanggungjawab," ujar Mahendra beberapa waktu lalu kepada gatra.net. (baca Bidik Galian C, Bapenda Ancam Laporkan PLTA Asahan III).

Namun belum sempat dilaporkan ke KPK, sayangnya pejabat ini keburu dicopot Bupati Asahan (non aktif) Surya dari jabatannya. "Saat ini kita tunggu sajalah. Kita lihat nanti apakah mereka akan bayar apa tidak. Jika juga tidak, nanti akan kita pikirkan langkah selanjutnya,"pungkas Sori Muda.

294