Home Hukum Mantan Walikota Kupang Ditahan Terkait Kasus Korupsi Rp66 M

Mantan Walikota Kupang Ditahan Terkait Kasus Korupsi Rp66 M

Kupang, gatra.net - Jonas Salean mengenakan rompi pink bernomor 14. Beberapa orang dari korp baju cokelat menggiringnya. Ya, mantan Wali Kota Kupang itu menjadi tahanan kejaksaan. Dia ditahan bersama mantan Kepala BPN Kota Kupang, Thomas More, Kamis 22/10. Kejaksaan Tinggi NTT mengunci keduanya di Rutan kelas II B Kupang. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan dari pukul 09.14 hingga 14.30 Wita.

Pantauan gatra.net, Jonas Salean yang sekarang anggota DPRD Provinsi NTT dari Fraksi Golkar ini bersama Thomas More digiring keluar dari ruang pemeriksaan langsung digelandang ke Rutan menggunakan mobil tahanan.

Kepada awak media Kajati NTT Dr Yulianto mengatakan, berdasarkan hasil ekspos tim penyidik, Kejati NTT menetapkan Jonas Salean dan Thomas More sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengalihan tanah Pemerintah Kota Kupang tahun 2016/2017 di Jalan R.A. Kartini, Kelurahan Kelapa Kota Kupang.

“Kedua tersangka ini Jonas Salean dan Thomas More tersangkut kasus dugaan tindak pidana korupsi pengalihan tanah Pemerintah Kota Kupang tahun 2016/2017. Sekarang keduanya kami tahan ,” kata Kajati NTT, Dr Yulianto Kajati NTT, DR. Yulianto yang didampingi Asintel Bambang Setiadi dan Aspidsus Muhammad Ilham Samudra dalam jumpa pers di Kantor Kejati NTT, Kamis (22/10).

Jonas dan Thomas jelas Kajati Dr Yulianto, merupakan orang yang paling bertanggung jawab dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp66 miliar berdasarkan hasil perhitungan BPKP.

“Keduanya kami anggap paling bertanggungjawab dalam kasus ini. Sesuai hasil audit BPKP ditemukan kerugian negara sebesar Rp66.643.013.678,42,” jelas Dr Yulianto.

Kepada wartawan Jonas Salean menolak mengomentari pertanyaan sejumlah wartawan didepan lobi Kejaksaan Tinggi NTT. “Saya no coment. Silahkan kontak dengan pengacara saya saja,” kata Jonas Salean.

Jonas Salean untuk pertama kali memenuhi panggilan pemeriksaan Kejati NTT terkait kasus ini 10 Agustus 2020 lalu. Saat itu, dia didampingi oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari Yohanes Daniel Rihi, Dr. Yanto Ekon, Dr. Mel Ndaomanu dan Ryan Kapitan.

1365