Home Politik Pengamat Nilai UU Cipta Kerja Revolusi Legislasi

Pengamat Nilai UU Cipta Kerja Revolusi Legislasi

Jakarta, gatra.net - Pengamat politik Universitas Indonesia Dr Kusnanto Anggoro menyebut jika ditilik dari tujuan awal pembuatan UU Cipta Kerja, pemerintah dan DPR ingin melakukan perombakan besar alam proses penyusunan undang-undang.

"Kalau dari orientasi tujuannya harus diakui bahwa Omnibus Law UU Cipta Kerja adalah 'revolution on legislation process'," kata Kusnanto, Minggu (18/10).

Dia mengatakan, selama ini tidak ada UU yang menggabungkan beberapa ketentuan menjadi satu, setidaknya sampai sebelum ada Omnibus Law UU Cipta Kerja.

"Dulu-dulu enggak ada, UU yang menggabungkan beberapa ketentuan. Menghilangkan, menggabungkan ini dengan itu, dan seterusnya," kata Kusnanto.

Padahal, kata Kusnanto, hampir semua UU yang diundangkan mulai 2000 hingga sekarang banyak yang bertabrakan satu sama lain karena masing-masing sektor membuat persepsi sendiri.

"UU Jalan Raya, misalnya, diajukan Departemen Perhubungan, melalui Ditjen Perhubungan Darat, UU Irigasi oleh Kementerian PUPR, atau UU Lingkungan Hidup oleh Kementerian LHK," katanya.

Ia mengatakan, proses pembuatan UU memang melibatkan lintas sektor, dengan mengundang pihak terkait, termasuk lintas departemen. Namun prosesnya tidak mudah karena belum tentu mereka datang saat diundang atau jika datang bisa saja diwakilkan.

"Jadi, tidak mudah menemukan hati di antara pihak-pihak itu (pembuat UU). Akhirnya, UU yang ada sifatnya menjadi sangat sektoral," katanya.

130