Home Hukum Peduli Lingkungan, Warga Dikriminalisasi Penambang Pasir

Peduli Lingkungan, Warga Dikriminalisasi Penambang Pasir

Jepara, gatra.net - Muslikhan dan Jazeri, dua warga Desa Pancur, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah justru dilaporkan kepada Polres Jepara oleh pengusaha galian C. Pasalnya mereka terlibat dalam aksi penolakan keberadaan galian C di desa setempat. Padahal aksi ini merupakan respon kekhawatiran warga terkait kerusakan lingkungan akibat pertambangan.

Tokoh pemuda setempat, Ari menyayangkan kriminalisasi aksi yang merupakan bentuk keprihatinan terhadap lingkungan. Hal ini dinilai kian menegaskan arogansi pengusaha galian C dalam merespon aksi keprihatinan warga. Sebelumnya, warga juga beberapa kali mengupayakan mediasi dengan pengusaha galian C asal Kabupaten Demak itu. Namun selalu berakhir buntu.

"Dan tiba-tiba mereka [pengusaha galian C] malah membuat laporan ke polisi. Ini yang kita sayangkan, berhadapan dengan masyarakat tapi caranya seperti ini," kata Ari, Kamis (15/10).

Sebelumnya, penolakan dilakukan warga dengan cara memblokade jalan menuju lokasi galian C pada Jumat (9/10) lalu. Penutupan dilakukan dengan pengecoran beberapa titik jalan. Tak sampai di situ, warga juga berkirim surat penolakan galian C ini terhadap Gubernur Jawa Tengah. Surat ini ditandatangani 31 warga Desa Pancur.

"Dalam surat itu, warga menyatakan bahwa tanah yang digali merupakan tanah resapan air hujan. Sehingga dikhawatirkan akan berdampak pada ketersediaan air bersih untuk warga sekitar, terlebih saat musim kemarau," bebernya.

Berdasar data, Satreskrim Polres Jepara menangani kasus ini setelah adanya laporan polisi bernomor LP/B/160/X/2020/Jateng/Res.Jpr tertanggal 12 Oktober 2020. Pada hari yang sama, pihak kepolisian juga menerbitkan surat perintah tugas Sp.Gas/136/X/2020/Reskrim. Selain itu juga diterbitkan surat perintah penyelidikan Sp.Lidik/115/X/2020/Reskrim.

Isi surat yang ditandatangani Kasatreskrim Polres Jepara AKP Djohan Andika tersebut yakni agar Muslikhan dan Jazeri memenuhi panggilan penyidik. Dalam surat tersebut, juga tertulis jika ada dugaan perkara pidana bagi setiap orang yang merintangi atau menganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, dan IPR/SIPB. Rencananya, kedua terlapor diperiksa hari ini.

"Kami berharap kepolisian bertindak bijaksana dalam persoalan ini. Semoga kepolisian juga memprioritaskan penyelesaian dengan cara musyawarah kekeluargaan," harapnya.

188