
Padang, gatra.net- Sempat melonggarkan peraturan, Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) kembali melarang warganya menggelar pesta pernikahan. Hal itu terkait dalam rangka menekan penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19).
Pelaksana tugas Wali Kota Padang, Hendri Septa menyebutkan larangan menggelar pesta perkawinan itu akan berlaku mulai 9 November 2020 mendatang. Sesuai yang tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor 870.743/BPBD-Pdg/X/2020 tentang Larangan Pesta Perkawinan dan Batasan bagi Pelaku Usaha.
"Bagi masyarakat yang ingin melaksanakan pesta perkawinan cukup di kantor KUA, rumah ibadah, atau di rumah. Namun tetap memperhatikan protokol Kesehatan," kata Hendri di Padang, Kamis (15/10).
Menurut Hendri, pelarangan pesta pernikahan itu berlaku di gedung, convention center, atau pun di rumah. Larangan itu diberlakukan karena semakin tingginya kasus penyebaran Covid-19 di Kota Padang. Dengan demikian, dikhawatirkan terjadinya klaster baru penyebaran kasus virus corona itu.
Bagi masyarakat yang melanggar, maka akan dibubarkan oleh aparat dan dikenai sanksi sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Apalagi, saat ini di Provinsi Sumbar sudah diberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) mencegah Covid-19.
"Larangan ini nantinya akan ditinjau kembali bila kasus Covid-19 sudah menurun atau bisa dikendalikan oleh Pemko Padang," ujarnya.
Selain itu, Pemko Padang juga memberlakukan pembatasan tempat usaha kafe, restoran, rumah makan, karoke dengan syarat hanya boleh beroperasi maksimal kapasitas tempat duduk 50 persen, pembatasan jarak fisik, serta menyediakan layanan bungkus. Bila melanggar, akan ditegur secara tertulis atau denda minimal Rp1,5 juta dan paling tinggi Rp2,5 juta.