Home Hukum UU Cipta Kerja Bukan Hanya Soal Buruh dan Pengusaha

UU Cipta Kerja Bukan Hanya Soal Buruh dan Pengusaha

Tegal, gatra.net - Undang-undang (UU) Cipta Kerja masih menuai penolakan di sejumlah daerah usai disahkan DPR RI pada Senin (5/10) lalu. Anggota Komisi IX DPR RI, Dewi Aryani menyebut Undang-undang (UU) Cipta Kerja sudah mengakomodir kepentingan pengusaha dan buruh.

"Saya melihat keberimbangan dalam UU ini sudah ada. Hanya saja perlu sosialisasi yang menyeluruh untuk seluruh stakeholder. Sosialisasi ini tentu ada prosesnya setelah UU disahkan. Harus menunggu sampai UU masuk ke lembar negara," kata Dewi saat melakukan reses di kantor DPC PDIP Kota Tegal, Jawa Tengah, Rabu (14/10).

Dewi mengatakan, dalam UU Cipta Kerja, pemerintah memikirkan agar buruh atau pekerja mendapat perlindungan dan hak-haknya saat bekerja, cuti, dan di-PHK. Di sisi lain, melalui UU Cipta Kerja pemerintah juga berupaya menciptakan banyak lapangan kerja dengan memberi investor atau pengusaha kemudahan berinvestasi.

"Jadi sudah berimbang. Ini harus dijelaskan dan dikomunikasikan dengan baik. Tidak hanya kepada buruh dan pengusaha, tapi juga stakeholder lain. Stakeholder negara kita kan banyak. Tidak cuma dua kubu itu saja," tandasnya.

Menurut Dewi, masyarakat juga perlu mendapat pemahaman bahwa UU Cipta Kerja tidak hanya terkait dengan buruh dan pengusaha saja. Melainkan juga mengatur sejumlah sektor lain, di antaranya pertanian, permodalan dan pendidikan.

"Ini masyarakat ini kan sekarang sedang digiring untuk membahas seolah-olah UU Cipta Kerja hanya mengurus soal buruh. Ini salah kaprah. Dari 1.000-an halaman, sekitar 7.000-an pasal itu membahas banyak sekali sektor," ucap Dewi.

Terkait aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja yang marak di sejumlah daerah, politikus PDIP itu menilai hal itu merupakan dinamika yang wajar. Menurut dia, di negara mana pun suatu produk UU tidak ada yang sempurna karena harus mengakomodir kepentingan dua pihak.

"Ini dinamika politik, untuk saling kontrol. Demo tidak masalah yang penting ada ijinnya, tidak anarkis, tidak merusak dan patuhi protokol kesehatan," ucapnya.

Sementara itu dalam reses yang dihadiri pengurus dan kader PDIP Kota Tegal, Dewi mendorong pembentukan koperasi dengan pengurus dan anggotanya adalah kader dan simpatisan partai serta masyarakat umum. Koperasi ini diharapkan nantinya menjadi induk dari semua unit usaha di masing-masing PAC.

"Dengan koperasi, pemberdayaan ekonomi bisa kita lakukan secara legal formal, karena ada wadahnya. Jadi saya ingin memberikan gambaran, mendidik mereka bagaimana punya payung hukum, punya wadah formal di mana mereka bisa bergotong royong membuat atau memulai usaha," jelasnya.

156