Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akhirnya menjatuhkan hukuman seumur hidup bagi empat terdakwa kasus kesalahan pengelolaan dan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (AJS).
Mereka adalah mantan Direktur Utama PT AJS, Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan PT AJS, Hary Prasetyo; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan; dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.
Keempat terdakwa ini divonis hukuman seumur hidup dengan kesalahan yang berbeda. Hendrisman terbukti melakukan korupsi dan memperkaya diri sendiri dan terdakwa Benny Tjokro senilai Rp16 triliun.
Sementara itu, Hary Prasetyo terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Syahmirwan dan Joko Hartono Tirto terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi seperti dalam dakwaan primer.
Sebelum pembacaan putusan, hakim tipikor Susanti menyebut para terdakwa dengan sengaja melakukan kegiatan yang terencana, terstruktur, massif dan merugikan nasabah AJS. Tindakan para terdakwa juga bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi.
Selain keempat terdakwa tersebut, masih ada nama besar seperti Benny Tjokro dan Heru Hidayat. Pengamat pasar modal Teguh Hidayat menilai hukuman yang dijatuhkan kepada Benny dan Heru harus jauh lebih berat ketimbang Hendrisman cs.
“Jangan cuma vonis yang sama, tapi juga harta disita, atau bayar denda yang lebih besar, kerugian negara tidak main-main, ini bukan lagi korupsi biasa," kata Teguh.
Saat ini, Benny dan Heru memang belum menjalani sidang pembacaan tuntutan. Seharusnya, sidang kedua tersangka ini dimulai sejak 24 September lalu, tapi karena pertimbangan kedua tersangka positif Covid-19, maka sidang ditunda hingga keduanya pulih.
"Menunggu kedua [terdakwa Bentjok dan Heru] sehat dan kembali ke rutan dan diinfokan oleh jaksa kepada majelis hakim barulah untuk keduanya dapat dilanjutkan persidangannya. Karena kedua masih dalam kondisi sakit maka pengadilan tidak dapat melanjutkan persidangannya," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyo.
Aditya Kirana