
Ambon, gatra.net - Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kota Ambon mencatat sebanyak 305 pelanggaran telah diterjadi, selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi Tahap VI sejak 28 September - 11 Oktober 2020.
Koordinator Fasilitas Umum Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Ambon Richard Luhukay menjelaskan, total 305 pelanggaran. Pelanggaran yang tidak menggunakan masker sebanyak 101, adanya kuliner malam sebanyak 13 pelanggar, toko dan swalayan yang beroperasi melewati jam operasional 1 pelanggar dan moda transportasi sebanyak 190 pelanggar.
“Jadi, dari total tersebut untuk pelanggaran masker, tokoh dan swalayan yang sudah selesai diproses sebanyak 38. Sedangkan moda transportasi yang telah selesai diproses sebanyak 55 pelanggaran,” katanya.
Operasi Yustisi yang dilakukan selama dua minggu juga merupakan salah satu implementasi dari pada Instruksi Presiden terkait penggunaan masker.
Dia berharap, ketaatan dan kepedulian masyarakat akan kesehatan perlu didisiplinkan, sehingga kesehatan diri maupun orang lain dalam masa pandemi Covid, ini tetap terjaga dengan baik.