

Purworejo, gatra.net - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purworejo menemukan keterlibatan perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam tim kampanye.
Pelanggaran tersebut diketahui ketika Bawaslu mencermati daftar susunan tim kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati yakni Formulir Model BC1-KWK.
Terkait temuan itu, Bawaslu memberikan rekomendasi ke KPU Purworejo. Adapun tim kampanye yang bermasalah adalah tim pasangan calon (Paslon) nomer 1 Agustinus Susanto-Kelik Rahmad Kabuli (Asli) dan Paslon nomer 3 Agus Bastian-Yuli Hastuti (Bayu).
"Bawaslu Purworejo meminta KPU Purworejo untuk memberikan peringatan tertulis kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1 dan 3 serta meminta agar pasangan calon mengubah susunan tim kampanye dengan tidak melibatkan pihak-pihak yang dilarang," kata Ketua Bawaslu Purworejo, Nur Kholiq, Selasa (13/10).
Berdasarkan kajian Bawaslu, Paslon Nomor Urut 1 dan Paslon Nomor Urut 3 melanggar ketentuan Pasal 68 ayat (2) huruf (c) Peraturan KPU Nomor 11 tahun 2020 yang mengatur tentang kampanye.
Ketentuan tersebut menjelaskan bahwa dalam kegiatan kampanye, partai politik dan gabungan partai politik, pasangan calon atau tim kampanye dilarang melibatkan kepala desa dan perangkat desa atau kelurahan.
Menurut Nur Kholiq, dalam susunan tim kampanye Paslon Nomor 1 tercantum nama salah satu perangkat Desa Sutoragan, Kecamatan Kemiri. Sedangkan susunan tim kampanye Paslon Nomor 3 tercantum nama salah satu anggota BPD di Desa Dukuhrejo, Kecamatan Bayan.
"Perangkat desa dan anggota BPD adalah pihak yang tidak boleh terlibat dalam kampanye," tegasnya.
Senada dengan Kholiq, Koordinator Hukum Humas dan Data Informasi Bawaslu Purworejo, Rinto Hariyadi mengatakan, pihaknya sudah melakukan proses penanganan pelanggaran dengan nomor register 003/TM/PB/Kab/14.27/X/2020.
Bawaslu juga mengkaji Pasal 64 huruf (h) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa yang menegaskan bahwa anggota BPD dilarang menjadi pengurus partai politik.
"Pelanggaran ini masuk jenis pelanggaran administrasi, karena memang kegiatan kampanye belum dilakukan, sehingga Bawaslu memberikan rekomendasi ke KPU," ujarnya.
Selain penerusan pelanggaran administrasi ke KPU, temuan ini juga diteruskan ke Pemkab Purworejo sebagai pelanggaran perundang-undangan lainnya. Yakni terkait dengan undang-undang desa, Perda BPD dan Perda Perangkat.
"Tindaklanjut penanganannya menjadi kewenangan pemda. Batasan kewenangan Bawaslu hanya sampai pada penerusan ke Pemkab Purworejo sebagai instansi terkait," jelasnya.