Home Hukum Jamaah Penggangsir Jiwasraya Kena Seumur Hidup

Jamaah Penggangsir Jiwasraya Kena Seumur Hidup

Jakarta, gatra.net - Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto divonis seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Joko diyakini terbukti secara bersama-sama 'menggarong' duit negara sebesar Rp16,8 triliun dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan hukuman pidana penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Rosmina membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadialn Negeri Jakarta Pusar, Senin (12/10) malam.

Selain itu Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap tiga mantan direksi PT Asuransi Jiwasraya. Mereka yakni, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

Mantan petinggi perusahaan asuransi plat merah itu juga dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Mereka terbukti melakukan korupsi sebesar Rp16,8 triliun.

Majelis Hakim menilai, para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Perbuatan mereka juga dianggap berimplikasi pada kesulitan ekonomi terhadap para peserta PT Asuransi Jiwasraya.

Sementara hal yang meringankan para terdakwa dianggap bersikap sopan dan kooperatif dalam persidangan, dan belum pernah dihukum.

Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

158