Home Hukum Tiga Peserta Aksi Demo Omnibus Law di Kartasura Dibebaskan

Tiga Peserta Aksi Demo Omnibus Law di Kartasura Dibebaskan

Sukoharjo, gatra.net – Polisi telah membebaskan tiga orang yang sempat diamankan dari demo di Simpang Tiga Tugu Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng). Sebelumnya, ketiga pemuda ini diamankan pada aksi demo menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Simpang Tiga Tugu Kartasura tersebut. 

Kuasa hukum BEM Mahasiswa Solo dari LBH Solo Raya, I Made Ridho mengatakan, dari tiga orang yang diamankan, satu di antaranya adalah mahasiswa. 

"Mahasiswa satu, dari UMS berinisial A," katanya Sabtu (10/10).

Ridho menjelaskan, A merupakan orang yang salah tangkap oleh petugas. Sebab, saat itu A hanya sedang melintas di sekitaran lokasi demo. 

"Sempat bermalam di Polres satu hari, untuk didata. Dia ini sudah dibebaskan. Tadi sudah dijemput orang tuanya," terang dia.

Menurutnya, penangkapan terhadap mahasiswa UMS itu karena diindikasikan sebagai provokator. Selain A, Ridho menyampaikan, jika polisi juga telah membebaskan dua warga sipil lainnya. 

"Yang sipil saya tidak tahu siapa, tapi sudah dibebaskan," tandasnya. 
 

176