
Jakarta, gatra.net - Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Buruh Muslimin Indonesia (DPP K-Sarbumusi) menilai, Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) terlalu prematur untuk disahkan. Sebab, substansi dari UU itu lebih berorientasi pada kebijakan perburuhan ramah pasar (market-friendly paragidm) dengan karakter neoliberalisme yang kuat serta ditandai dengan deregulasi, fleksibilitas, efesiensi, sertapenarikan peran dan tanggung jawab negara terhadap warga negaranya.
Tidak hanya itu, UU Cipta Kerja juga dipandang berpotensi melegalkan pelanggaran HAM (legalized violation of human rights). Begitu juga dengan kemiskinan struktural yang diduga akan bertambah dengan perlemahan proteksi terhadap buruh melalui kapitalisme yang dikonsolidasikan dan dilegalkan.
Atas dasar itu, Presiden Serikat Buruh Muslimin Indonesia, Syaiful Bahri Anshori meminta Jokowi untuk segera menerbitkan Peraturan Pengganti (Perppu) Undang-Undang Cipta Kerja. "Meminta dengan tegas kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo untuk menerbitkan PERPPU atas Undang-Undang Cipta kerja dalam waktu secepatnya," ungkap Syaiful dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (10/10).
"Niat baik untuk menciptakan lapangan kerja harus dibarengi dengan kepastian perlindungan dan jaminan hak-hak buruh sepenuhnya, bukan malah direduksi seperti yang terlihat di UU Cipta Kerja," imbuhnya.
Serikat Buruh Muslimin juga menyatakan, dengan tegas menolak UU Cipta Kerja Kluster Ketenagakerjaan. Karena dianggap akan semakin menyengsarakan pekerja dan akan melakukan gerakan-gerakan yang bersifat konstitusional, seperti pengajuan Judicial Review (JR) kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami juga akan membersamai gerakan-gerakan serupa untuk klaster-klaster lainnya," ujar dia.
Lebih lanjut Syaiful mengatakan, pihaknya akan menginstruksikan kepada seluruh anggota Serikat Buruh Muslimin Indonesia untuk menyampaikan aspirasi ini di daerah-daerah. Dengan tujuan agar masyarakat mengerti UU Cipta Kerja sangat berbahaya dan akan memperburuk nasib pekerja di Indonesia
"Mengintruksikan kepada Seluruh Basis, DPC, DPW, dan Federasi untuk menyuarakan sikap organisasi dengan cara dan bentuk diseusaikan dengan kondisi di masing masing tingkat kepengurusan organisasi dengan selalu memegang prinsip-prinsip perjuangan buruh dan kemasalahatan masyarakat banyak," tandasnya.