Home Ekonomi Dana Desa Harus Good and Development, BPKP Siap Awasi

Dana Desa Harus Good and Development, BPKP Siap Awasi

Batanghari, gatra.net – Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPKP) Provinsi Jambi menggelar workshop Monitoring dan Evaluasi Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa. Komisi XI DPR RI diwakili Hasbi Anshory dari Fraksi Partai NasDem turut serta dalam kegiatan bertema "Pengelolaan dana desa yang cepat, tepat dan terpadu untuk penanganan COVID-19".

Dia memastikan bahwa dana yang diberikan ke desa tidak merupakan hak pribadi kepala desa. Maka diperlukan BPKP sebagai mitra Komisi XI DPR RI untuk pendampingan. Disamping ada bimbingan dari BPKP, ada juga pendamping desa, sehingga penyerapan dana desa benar-benar efektif.

Baca Juga: Penyimpangan Dana Desa Makin Marak, Polisi Fokus Pengawalan

"Dana banyak masuk, tetapi tetap memperhatikan akuntabilitas. Jadi, dana itu harus good and development. Saya sebagai wakil rakyat memonitor. Jadi tugas DPR itu kan ada tiga, legislasi, anggaran, dan pengawasan. Kita mengawasi BPKP sebagai mitra Komisi XI DPR RI," ujar legislator kelahiran Mersam itu.

Kasubdit Pendapatan dan Transfer Dana Desa pada Direktorat Fasilitas Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa, Direktorat Jenderal Pembinaan Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri, Rahayuningsih megatakan, ada tujuh poin sumber pendapatan desa.

"Dana Desa (DD), Pendapatan Asli Desa (PAD), Alokasi Dana Desa (ADD), dana bagian dari pajak dan retribusi daerah, bantuan keuangan dari APBD Provinsi, Kabupaten/Kota, hibah dan sumbangan pihak ketiga, serta lain-lain pendapatan yang sah dalam pengelolaan dan pemanfaatannya diadministrasikan dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja desa (APBDes) sebagai satu kesatuan," ucapnya.

Baca Juga: Dana Desa untuk JPS, Sisanya buat Membangun Desa

Koordinasi pembinaan pengelolaan dana desa yakni meliputi Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi. Selain itu, bersama kementerian dan lembaga terkait lainnya dibawah koordinasi Kementerian Koordinasi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan dana desa termasuk percepatan penyaluran dana desa.

Kemendagri juga telah melakukan upaya percepatan penangangan COVID-19 di desa. Antara lain menggunakan anggaran belanja tak terduga pada bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak desa yang difokuskan untuk penanganan COVID-19, selain mengoptimalkan pelaksanaan bidang lainnya.

Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jambi, Sueb Cahyadi mengatakan, pengaturan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tertuang dalam Inpres Nomor 4 Tahun 2020 tentang refocusing kegiatan, relokasi anggaran, serta PBJ dalam rangka percepatan penanganan COVID-19. 

Baca Juga: Selama Pandemi, Dana Desa Terserap Rp4,9 Triliun

"Tujuan BLT-DD adalah membantu masyarakat miskin yang rentan secara ekonomi dan sosial untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka sehari-hari selama pandemi COVID-19," ucapnya.

Dalam merumuskan hasil evaluasi atas penyaluran dan penggunaan DD Kabupaten Batanghari 2020, ada empat desa yang diuji petik. 

Ditemukan tiga poin penetapan dana desa per desa dan perencanaan penggunaan dana desa. Pertama, terdapat perbedaan data jumlah penduduk miskin desa dan indeks kesulitan geografis antara Surat Ketetapan Bupati/Wali Kota dengan data dari instansi terkait yaitu BPS dan Dinas Sosial.

Baca Juga: Kemendes Minta Sisa Dana Desa 45% untuk Program Padat Karya

Kedua, telah membuat perencanaan dana desa sesuai 4 (empat) aspek, yaitu terlaksananya Musrenbangdes, keselarasan antara dokumen perencanaan desa, kesesuaian rencana dengan prioritas penggunaan dana desa, dan rencana pendanaan melalui APBDes untuk penanggulangan dan pencegahan penyebaran COVID-19 di desa. 

Ketiga, anggaran dana desa sesuai dengan prioritas yang ditetapkan Permendes PDTT.

234