
Semarang, gatra.net - Polda Jawa Tengah (Jateng) mengatakan empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kericuhan aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja di depan Gedung DPRD Jateng.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, mengatakan empat tersangka masing-masing berinisial IAN, MAM, IRF, dan NAA.
“Empat tersangka ini kami proses hukum di Polrestabes Semarang dijerat Pasal 212, Pasal 216, dan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun,” katanya di Semarang, Jumat (9/10).
Seperti diketahui aksi demontrasi menolak UU Cipta Kerja di depan Gedung DPRD Jateng di Jalan Pahlawan Kota Semarang, Rabu (7/10) berlangsung ricuh.
Ribuan pengunjuk rasa dari berbagai kalangan, seperti mahasiswa, buruh, pelajar, dan masyarakat umum merobohkan gerbang Dewan Jateng dari besi.
Tidak hanya itu, para pengunjuk rasa juga melakukan pelemparan batu ke arah aparat kepolisian yang berjaga di depan gerbang dan gedung Dewan. Ratusan pengunjuk rasa diamankan polisi.
Lebih lanjut, Iskandar mengatakan, dalam aksi menolak UU Cipta Kerja di sejumlah daerah di Jateng telah menimbulkan kerusakan fasilitas publik dan sarana prasana milik kepolisian.
Kerusakan fasilitas publik akibat ulah anarkis pengunjuk rasa antara lain, gerbang gedung DPRD Jateng ambruk lampu taman di Semarang dirusak.
Truk milik Satpol PP dan pos polisi di Sukoharjo dibakar massa. Demikian pula satu unit mobil dinas Kominfo dan mobil Binmas Polres Pekalongan dirusak massa.
“Sebanyak 11 orang anggota polisi mengalami luka dan 11 pendemo mengalami luka,” ujarnya.
Kepolisian, lanjut Iskandar, akan menindak tegas massa yang berlaku anarkistis saat menggelar unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja, karena merupakan tindak kriminal yang harus dihentikan.
"Tidak ada masyarakat yang boleh mengganggu dan merusak fasilitas umum,” tandasnya.
Menurut Iskadar, kondisi keamanan di Jateng saat ini sudah kondusif setelah terjadi aksi unjuk rasa di sejumlah daerah menolak UU Cipta Kerja yang berlangsung ricuh.
“Meski ada demonstrasi di depan Grand Artoz Magelang pada Jumat (9/10), tapi dari hasil pantau langsung Pak Kapolda situasi telah terkendali,” ujarnya.