Home Politik Boleh Curiga Alat Peraga

Boleh Curiga Alat Peraga

Pemasangan alat peraga kampanye (APK) sejumlah kandidat yang maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 di Jawa Tengah melanggar aturan. Sebuah pesan yang bisa dibaca soal tertib atau tidaknya yang bersangkutan pada aturan. Tak boleh lepas tangan.

Ada aturan tertulis mengenai pemasangan alat peraga. Nyatanya, aturan tersebut acapkali tak dijadikan pedoman, dan dipatuhi. Yang ada adalah main pasang, sesuai selera. Ada yang dipasang di pohon, ada yang di tiang listrik.

APK sendiri tidak diperbolehkan dipasang di pohon, tiang listrik, tempat ibadah, sekolah, dan instansi pemerintahan. Langkah penertiban yang terus dilakukan tak pernah memberi efek jera.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pemalang, Hery Setyawan, mengatakan, pihaknya banyak menerima laporan dan aduan dari masyarakat terkait pemasangan APK pasangan calon bupati dan wakil bupati. "Kami banyak mendapat aduan soal pemasangan APK yang melanggar aturan. Ada yang dipasang di pohon, ada yang di tiang listrik," kata Hery.

Menurut Hery, penertiban APK tersebut akan dilakukan selama masa tahapan kampanye hingga masa tenang. "Pengawasan dan penertiban APK-APK pasangan calon akan kami lakukan hingga ke desa-desa," ujarnya.

Sementara itu, Bawaslu Kota Solo mencatat ada sebanyak 284 APK melanggar lokasi penempatan. Baik pasangan calon Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa maupun Bagyo Wahyono -FX Supardjo dianggap melanggar lokasi penempatan APK.

Anggota Bawaslu Solo Koordinator divisi Pengawasan dan Hubungan antar lembaga Muh. Muttaqin mengatakan saat ini pihaknya sudah mencatat jumlah APK yang melanggar ketentuan. Dari pendataan Bawaslu jumlah APK yang melanggar sebanyak 284 APK. "Iya, APK dari Paslon 01 Gibran-Teguh maupun Paslon 02 Bajo sama-sama melanggar," ucap Muttaqin.

APK yang melanggar ini terpasang di berbagai lokasi, diantaranya terpasang di pohon, persimpangan jalan, tiang listrik, hingga melintang di jalan. APK ini dianggap melanggar karena tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perwali nomor 2 tahun 2009, baik secara lokasi hingga desainnya. "Makanya saat ini kami inventarisir terlebih dahulu melalui Panwascam. Selanjutnya akan berikan surat pada Satpol PP untuk dilakukan penindakan," jelasnya.

Rinciannya, Bawaslu mencatat pelanggaran APK di seluruh kecamatan. Untuk kecamatan Laweyan pelanggarannya tercatat 45 APK, Serengan 156 APK, Pasar Kliwon 45 APK, Jebres 22 APK serta Banjarsari 16 APK.

Sementara itu Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo Didik Anggono mengatakan telah menerima surat tembusan dari Bawaslu Kota Solo. Satpol PP segera akan melakukan pertemuan dengan Bawaslu dan kedua tim pemenangan Paslon. "Ya, suratnya sudah kami terima. Kami segera akan mengundang pihak terkait untuk penertibannya," ucap Didik.

Terpisah, Bawaslu Purworejo menemukan 2.465 pemilih yang masih belum sesuai atau bermasalah. Hasil tersebut berdasarkan hasil pencermatan terhadap Daftar Pemilih Sementara yang dilakukan oleh Panwaslu Desa/ Kelurahan dan Panwaslu Kecamatan di 16 Kecamatan se-Kabupaten Purworejo.

Temuan terbut telah dikirimkan ke PPK untuk ditindaklanjuti. Dalam melaksanakan pengawasan pencermatan Daftar Pemilih tersebut Panwaslucam bersama PKD menyortir kegandaan, serta menyandingkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dengan data hasil pengawasan saat tahapan coklit yang sudah diteruskan oleh jajaran pengawas pemilihan.

"Ternyata di dalam DPS itu masih ada daftar pemilih yang kemarin sebelum ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara masih belum ditindaklanjuti atau juga ada temuan baru lainnya seperti meninggal dunia dan pindah domisili setelah dilakukan coklit," kata Kordiv Pengawasan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Purworejo, Anik Ratnawati.

Dikatakan, rincian daftar pemilih bermasalah tersebut meliputi jumlah pemilih yang tidak dikenal sebanyak 53 orang, pemilih meninggal dunia sebanyak 1.000 orang. Ada pula pemilih yang anggota TNI sebanyak 4 orang, pemilih Polri 1 orang. Muh Slamet

 

121