
Jakarta, gatra.net- Tampilnya santri dalam perebutan wacana keagamaan yang mengarah pada puritanisme agama yang membahayakan landasan negara, yaitu Pancasila menjadi bukti konkrit peran santri. Demikian hal tersebut diungkapkan Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa’adi saat merilis peringatan Hari Santri 2020.
Hari Santri diperingati oleh masyarakat Indonesia setiap 22 Oktober, sejak tahun 2015. Peringatan ini didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri.
Zainut menjelaskan, tiga kontribusi santri kepada Indonesia. Pertama, santri memiliki jasa besar dalam merebut dan mengisi kemerdekaan. “Munculnya Resolusi Jihad yang kemudian melahirkan pertempuran 10 November 1945 adalah kontribusi nyata santri," katanya dalam keterengan tertulisnya, Kamis (1/10).
Hal tersebut, lanjut dia, termasuk pemberian gelar waliyyul amri ad-dlaruri bi al-syaukah kepada Presiden Soekarno pada 1954. "Itu juga adalah kontribusi santri,” terang Zainut.
Alasan kedua, ia menyebut, santri memiliki kontribusi besar dalam membimbing praktik keagamaan di masyarakat. Banyak santri yang menjadi pemimpin pada komunitas paling kecil di masyarakat, mulai dari imam mushalla dan masjid, pimpinan majelis taklim, dan lainnya.
“Ketiga, santri juga memiliki kontribusi besar terhadap pengarusutamaan wacana keagamaan yang moderat,” kata Zainut menegasnya.
Zainut menjelaskan, Pemerintah berkomitmen untuk memberikan rekognisi atau pengakuan terhadap proses pendidikan yang dijalani para santri. “Semua santri lulusan pesantren diakui secara formal menurut aturan perundang-undangan,” tuturnya.
Kedua, membuka akses yang luas kepada para santri untuk mendapatkan hak pendidikan yang baik. “Semua santri pondok pesantren bisa melanjutkan ke jenjang pendidikan selanjutnya, dan juga bisa berkompetisi di semua lapangan pekerjaan,” ujarnya.
Karenanya, menurut Zainut, UU No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren harus implementatif dan memiliki keperpihakan terhadap Pesantren dan santri. Demikian juga dengan regulasi turunannya berupa Peraturan Presiden tentang Pendananaan Penyelenggaraan Pesantren serta beberapa Peraturan Menteri Agama.
“Regulasi turunan tersebut saat ini sedang dalam tahap harmonisasi dan uji publik dengan stake-holders terkait. Mudah-mudahan tidak lama lagi segera dapat disahkan. Dan akan lebih bagus lagi bisa diundangkan bertepatan dengan tanggal 22 Oktober yang kita peringati sebagai Hari Santri,” harapnya.