Home Ekonomi Sanggah PT KBPM Diterima, Tender Proyek DAK Rp4,6 M Batal?

Sanggah PT KBPM Diterima, Tender Proyek DAK Rp4,6 M Batal?

Batanghari, gatra.net - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Batanghari, Jambi, akhirnya memberikan jawaban sanggah banding tender Pengembangan Jaringan Perpipaan (PJP) PDAM Muara Bulian (DAK Reguler) tahun anggaran 2020.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Batanghari, Zulkifli dikonfirmasi gatra.net membenarkan telah mengirim surat jawaban sanggah banding kepada Direktur Utama PT Karya Bersama Putra Mandiri tanggal 29 September 2020. "Sudah dikirim ke yang bersangkutan (PT Karya Bersama Putra Mandiri) kemarin. Sanggah banding diterima," kata Zulkifli melalui pesan WhatsApp, Rabu (30/9).

Apakah tender PJP PDAM Muara Bulian DAK Reguler senilai Rp4,6 miliar batal? Zulkifli meminta agar gatra.net konfirmasi ke Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Batanghari. "Silahkan konfirmasi ke UKPBJ Batanghari. Saya hanya sebatas menjawab sanggah banding," ucapnya.

Baca juga: Proyek PJP PDAM Muara Bulian Rp4,6 Miliar Terkatung-katung

Kepala UKPBJ Batanghari Almi Cab dikonfirmasi gatra.net mengatakan telah menerima surat jawaban sanggah banding dari Dinas PUPR Kabupaten Batanghari tanggal 29 September 2020. "Dan baru hari ini sampai di meja kerja Kepala Bagian dan sudah saya disposisi kepada Kasubbag Pembinaan dan Advokasi," ujarnya di ruang kerja.

Dalam jawaban sanggah banding tersebut, kata dia, Dinas PUPR Kabupaten Batanghari menerima bahwa sanggahan banding PT Karya Bersama Putra Mandiri dinyatakan benar. UKPBJ Batanghari akan mengambil langkah-langkah berdasarkan jawaban sanggah banding dari Pengguna Anggaran (PA) Dinas PUPR Kabupaten Batanghari.

"Menyatakan bahwa sanggah banding PT Karya Bersama Putra Mandiri, benar sesuai dengan Perlem LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa melalui penyedia," ujarnya.

Menurut Almi Cab, apabila sanggahan banding dinyatakan benar atau diterima oleh PA Dinas PUPR Batanghari, maka Kepala UKPBJ akan memerintahkan Kelompok kerja pemilihan (Pokjamil) untuk melaksanakan evaluasi ulang atau melaksanakan pemilihan penyedia ulang.

Dalam menjawab sanggahan banding, pihak PA Dinas PUPR Batanghari harus memanggil Pokjamil proyek PJP PDAM Muara Bulian untuk melaksanakan klarifikasi terhadap jawaban sanggah banding dari PT Karya Bersama Putra Mandiri. "Sampai saat ini Dinas PUPR Batanghari belum pernah memanggil Pokjamil," ucapnya.

Karena proses tender masih dalam tahapan admistrasi sesuai dengan aturan yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa bahwa, kata Almi Cab, mungkin langkah hukum yang bisa diambil teman-teman yang merasa dirugikan terhadap proses tender, dapat melaksanakan tuntutan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Karena dalam proses tender ini belum ada kerugian negara yang ditimbulkan. UKPBJ Batanghari siap jika ada hal-hal yang merasa dirugikan oleh penyedia boleh mengajukan gugatan ke PTUN," katanya.

Almi Cab berujar proses sanggah banding selama dia menjabat Kepala UKPBJ Batanghari belum pernah terjadi. Jika proyek PJP PDAM Muara Bulian senilai Rp4,6 miliar gagal, maka dampaknya tidak terjadi pendistribusian PDAM di Kabupaten Batanghari. "Total keseluruhan DAK yang ditenderkan UKPBJ Batanghari tahun anggaran 2020 sebesar Rp30 miliar," ucapnya.

Surat jawaban sanggah banding dilihat gatra.net bernomor 690/374/DPUPR perihal Jawaban Surat Sanggahan Banding untuk tender Pengembangan Jaringan Perpipaan PDAM Muara Bulian (DAK Reguler) ditujukan kepada Direktur Utama PT Karya Bersama Putra Mandiri tanggal 29 September 2020. 

Poin penting dari surat jawaban sanggah banding berstempel dan ditandatangani Kepala Dinas PUPR Kabupaten Batanghari Zulkifli, ST berbunyi, dengan demikian, Surat Sanggahan Banding untuk tender Pengembangan Jaringan Perpipaan (PJP) Muara Bulian (DAK Reguler) tahun anggaran 2020 oleh perusahaan PT Karya Bersama Putra Mandiri Nomor: 02/SS.KBPM/JBI/IX/2020 Tanggal 3 September 2020 ditujukan kepada Pengguna Anggaran (PA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Batanghari dinyatakan "Benar / Diterima".

"Tembusan surat jawaban sanggah banding disampaikan kepada Unit Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Batanghari," katanya.

1148