

Labuhanbatu, gatra.net - Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan memusnahkan barang bukti 393,50 gram sabu-sabu dan 1 butir pil exstasy seberat 0,18 gram dengan cara memblender, Selasa (29/9) di halaman Mapolsek Kota Pinang.
Kapolres menyebutkan, narkotika golongan 1 bukan tanaman itu, merupakan hasil pengungkapan periode 1 bulan terhitung dari tanggal 28 Agustus 2020 hingga 28 September 2020.
"Ini merupakan hasil sitaan dari 60 tersangka dengan laporan polisi sebanyak 46 kasus ditangkap dalam waktu dan TKP yang berbeda," ujarnya.
Dilanjutkan AKBP Deni Kurniawan, pengungkapan itu oleh Sat Narkoba Polres Labuhanbatu sebanyak 25 KSS, Polsekta kota Pinang, Aek Natas masingmasing 4 kasus, Polsek Sei Kanan, Kualuh Hulu dan Panai Hilir sebanyalk 2 Kasus, Polsek Kampung Rakyat, Torgamba dan Na IX-X sebanyak 1 Kasus.
Dari 60 orang tersangka, sambung Kapolres Labuhanbatu, sebanyak 37 orang berstatus sebagai pengedar melanggar pasal 114 Subs 112 UU no 35 tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara, sebanyak 23 orang tersangka berstatus sebagai pemakai melanggar 112 Subs 127 UU No. 35 tahun 2006 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara.
"Kita mengimbau dan mengajak peran serta masyarakat dan pemerintah setempat untuk bekerja sama dalam pemberantasan narkoba yang merupakan musuh bangsa," papar AKBP Deni Kurniawan.