
Tahapan kampanye dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 sudah berjalan. Agenda diawali dengan deklarasi kampanye damai semua kandidat. Jangan sekadar seremoni. Karenanya tak boleh abai akan janji-janji yang diucapkan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengawali masa kampanye para kandidat dengan deklarasi kampanye damai. Agenda ini dilakukan untuk menciptakan suasana kondusif, dalam memperabutkan kursi kepemimpinan di masing-masing daerah.
Deklarasi jangan hanya seremonial. Namun merupakan komitmen yang harus dipedomani oleh para paslon saat berkampanye agar berjalan damai. Hal lain yang harus dijalankan adalah mematuhi protokol kesehatan.
Komisioner KPU Jateng Putnawati mengatakan, pelaksanaan pilkada serentak di 21 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah merupakan yang terbanyak ke dua setelah Sumatera Utara. “Tingkat kompleksitas pelaksanaan tahapannya kita akui cukup tinggi. Karena digelar di 21 kabupaten/kota,” katanya.
Putnasari juga mengingatkan kepada paslon untuk mematuhi protokol kesehatan, karena KPU Jateng telah menemukan pelaksanaan tahapan di salah satu kabupaten yang tidak mengindahkan protokol kesehatan. Adanya pembatasan pengumpulan massa saat kampanye, menuntut tim sukses paslon untuk kreatif menarik simpati warga pemilih. “Terutama dalam memanfaatkan media sosial dan media daring lainnya,” katanya.
Bupati Semarang Mundjirin mengimbau para tim sukses paslon untuk bersikap arif saat kampanye. Mundjirin juga mengingatkan untuk mengutamakan kesehatan para pemangku kepentingan Pilkada. “Hindari kampanye yang tidak simpatik dan dapat menimbulkan konflik sosial yang dapat mengurangi simpati pemilih,” katanya.
Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono pun mengingatkan kedua paslon untuk menjaga komitmen mencegah penyebaran Covid-19 sesuai PKPU Nomor 13 Tahun 2020 dan maklumat Kapolri Nomor 3 tanggal 21 September 2020. “Kami menghargai komitmen para paslon untuk mencegah penyebaran Covid-19 saat kampanye nanti. Gunakan media sosial dan daring untuk melaksanakan kampanye,” tegasnya.
Ketua KPU Kabupaten Blora Khamdun mengatakan, tujuan digelarnya deklarasi ini, karena pihaknya ingin meminta komitmen yang tegas pasangan calon. “Yang pertama menjaga kondusifitas pelaksaan Pilkada, mampu mengendalikan massanya untuk tertib, tidak saling mengejek. Kedua patuh pada protokol kesehatan. Kami berharap komitmen ini tidak hanya jadi komitmen formalitas, tapi menjadi komitmen kuat dari setiap Paslon," katanya.
Khamdun mengungkapkan, ada sejumlah sanksi yang akan diberikan jika Paslon melanggar komitmen yang telah disepakati. Sangsi itu berupa pembubaran kegiatan hingga ancaman pidana. "Tadi di pakta integritas mereka siap menerima sanksi apabila melanggar protokol kesehatan. Untuk sanksi di PKPU mungkin bisa saja dibubarkan, tapi kalau aturan lain mungkin di Perbub, Inpres itu bisa pidana sampai denda. Jadi dalam hal ini tidak hanya peraturan KPU saja yang diterapkan, tapi peraturan lain juga bisa diterapkan," ungkapnya. Muh Slamet