
Aturan ketat bakal diberlakukan dalam kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 di 21 kabupaten/kota di Jawa Tengah. Model berbeda, peserta terbatas. Adapula sanksi yang siap menanti. Sayangnya, tak berani atur sanksi diskualifikasi.
Kampanye terbuka diatur dalam Peraturan Komisi Pemiliha Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020. Dalam peraturan itu, pasangan calon (paslon) kepala daerah dilarang menggelar pertemuan terbuka. Pertemuan hanya boleh dilakukan terbatas maksimal 50 orang di tempat tertutup.
Pelaksanaan juga harus menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, dengan memakai masker dan menjaga jarak. Jika ada paslon melanggar, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memiliki kewenangan melakukan tindakan mulai teguran tertulis dan pembubaran kegiatan.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menegaskan melarang kegiatan kampanye terbuka dalam pilkada serentak 2020 di wilayah Jateng. “Jika ada pasangan calon kepala daerah yang melanggar, maka akan diberikan sanksi tegas,” katanya.
Meski kampanye terbatas, lanjut Ganjar, harus tetap hati-hati. Para pakar kesehatan telah mengingatkan usianya 50 tahun ke atas, memiliki komorbid, ibu hamil, dan beberapa lainnya memiliki resiko tinggi agar jangan ikut kampanye. “Jangan sampai terjadi sesuatu yang akan membahayakan. Jadi, kami berharap semuanya dipatuhi demi menata Jateng lebih baik lagi,” harap Ganjar.
Ketua Badan Bawaslu Jateng Fajar Saka mengatakan, pihaknya diibantu penuh aparat kepolisian dalam upaya penindakan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 kampanye pilkada. Menurut dia, belum banyak laporan pelanggaran yang dilakukan paslon kepala daerah. Hanya ada satu laporan di Kabupaten Pekalongan, saat ada salah satu paslon hendak melakukan konvoi. “Sudah kami tangani, dengan membubarkan acara tersebut,” ujar dia.
Sementara, Kapolda Jateng, Irjen. Pol. Ahmad Luthfi mengatakan, kesiapan aparat kepolisian mendukung penuh KPU dan Bawaslu dalam penanganan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. “Ini sesuai maklumat Kapolri kepada jajaran kepolisian, salah satunya pengawasan protokol kesehatan pada pelaksanaan pilkada 2020,” kata dia.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng Yulianto Sudrajat mengatakan ada perubahan PKPU Nomor 13 tahun 2020 di mana kampanye diutamakan harus melalui dalam jaringan (daring), baik itu pertemuan tatap muka, maupun pertemuan terbatas. Di dalam PKPU tersebut sudah jelas diatur, kampanye dalam bentuk lain maupun rapat umum sudah dilarang. “Seperti kampanye dalam bentuk olahraga, even kebudayaan, ulang tahun partai politik yang sifatnya mengumpulkan massa dalam jumlah besar, itu sudah dilarang,” katanya.
Tidak hanya itu, menurutnya, debat pasangan calon pun dilakukan secara daring ,serta akan disiarkan secara langsung melalui akun media sosial KPU Jateng. Namun para calon tetap melakukan pertemuan tatap muka saat debat berlangsung. Jadi, kata dia, memang ada tahapan kampanye yang dilakukan menyesuaikan dengan masa pandemi saat ini.
Ditambahkan, kendati melalui blusukan pada daerah yang tak terjangkau sinyal internet, para calon tetap harus melaporkan aktivitas kampanyenya, baik kepada KPU, Bawaslu, kepolisian, TNI dan terkait lainya. Namun KPU menegaskan agar aktivitas kampanye diutamakan dengan daring, bukan blusukan. “Untuk daerah dengan sambungan internet yang tak begitu bagus, masih bisa melakukan tatap muka. Namun dibatasi (tatap muka) maksimal 50 orang,” tandasnya. Muh Slamet